Fokus tulisan ini membahas mengenai Pajak Berganda Internasional.
      Perpajakan internasional akan berhubungan dengan dua negara bahkan lebih yang memiliki peraturan pajak nasional dan transaksi yang dilakukan salah satu warga negara tersebut. Adanya aturan nasional tersebut negara berhak memajaki transaksi ini sebagaimana transaksi yang dilakukan di dalam negeri pada umumnya. Namun yang perlu diketahui apakah hal ini akan merugikan warga negara yang transaksinya telah dipajaki di negara lain, sehingga diperlukan aturan yang dapat membantu warga negara dalam memberikan solusi masalah tersebut.
      Pajak berganda internasional secara langsung dikenakan padaa pajak yang sama untuk jangka waktu yang sama, dari negara yang berbeda. Pajak berganda muncul disebabkan kriteria yang diterapkan terhadap perpajakan pendapatan ataupun kekayaan, ditentukan oleh pemerintah berbagai negara yang menerapkan pajak penghasilan yang dibuat di wilayah wajib pajak dari perpajakan lokal dan asing. Namun di sisi lain jugaa dikenakan pajak pendapatan dari warga negaranya sendiri yang berada di luar negeri. Negara harus memastikan perkembangan hubungan ekonomi di tingkat internasional sehubungan dengan penghapusan pajak berganda internasional karena pajak berganda berpengaruh terhadap efisiensi dan daya saing ekspor barang luar negeri. Kenyataannya praktek internasional, menghindari pajak berganda menggunakan prinsip-prinsip tertentu yang telah disepakati oleh konvensi dengan menetapkan metode penyelesaian dan pengumpulan pajak.
i
Apakah Pajak Berganda Internasional?
      Kita harus mengetahui apakah pajak berganda internasional itu. Berikut dibahas pengertian dari pajak berganda internasional. Dalam Hukum pajak internasional tidak hanya masalah pajak ganda (double taxation), namun harus disadari bahwa pajak ganda sendiri adalah permasalahan yang sangat pelik dan sering dihadapi oleh negara-negara di dunia ini yang begitu meresahkan. Kita juga mengingat pajak ganda dapat menimbulkan ketidakadilan, keberatan wajib pajak terhadap beban pajak yang tidak semestinya, menyebabkan daya saing berkurang, serta enggan melakukan investasi. Hal ini menjadi isu setiap negara untuk memecahkan masalah tersebut.
      Pajak ganda (internasional) merupakan pengenaan jenis pajak yang sama oleh dua negara (atau lebih) terhadap subjek pajak dana atas objek pajak yang sama, serta dalam periode yang identic seperti pajak ganda internasional yuridis. Dapat diartikan sebagai pengenaan jenis pajak yang sama oleh dua negara (atau lebih) terhadap subjek pajak yang berlainan atas objek pajak yang sama seperti economic internasional double taxation.  Pajak internasional didefinisikan sebagai kesepakatan antar negara yang mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda atau yang sering dikenal dengan P3B. Ketentuan dasar pada pajak internasional mengacu Konvensi Wina. Persetujuan ini diberlakukan dapat menyebabkan ketentuan perpajakan yang berlaku di negara tertentu tidak lagi berlaku bagi penduduk atau organisasi asing, apabila sudah disepakati dalam kesepakatan bilateral antar negara yang bersangkutan.
Pajak ganda adalah pajak ganda internasional, berikut pendapat tentang pengertian pajak berganda : Â
1. Volkendbond (League of Nation)
Pajak berganda internasional dapat terjadi jika pajak-pajak dari dua negara atau lebih sering bertumpang tindih yang mengakibatkan orang-orang dikenakan pajak di negara-negara lebih dari satu, menanggung beban pajak yang lebih besar daripada apabila mereka dikenakan pajak di satu negara saja. Beban tambahan ini terjadi tidak hanya disebabkan karena perbedaan tarif dari negara yang bersangkutan, melainkan karena dua negara atau lebih yang secara bersamaan memungut pajak atas objek yang sama dan subjek yang sama pula. Dari pendapat di atas  dapat disimpulkan beberapa unsur pajak berganda internasional, yakni:
- Terjadi pajak dari dua negara atau lebih yang saling tumpang tindih
- Adanya subjek pajak yang dikenakan pajak dengan menanggung beban pajak yang lebih besar daripada jika dikenakan pajak di satu negara saja,
- Adanya perbedaan tarif mengakibatkan beban tambahan,
- Pajak dikenakan atas objek dan subjek yang sama pula.
2. Ottmar Buhler
Berpendapat pajak berganda dalam arti luas dan dalam arti sempit. Pajak berganda dalam arti luas terjadi ketika suatu tatbestand yang sama, pada saat yang sama, dikenakan pajak yang sama oleh beberapa negara, atau yang sifatnya sama. Sedangkan yang dimaksud pajak berganda dalam arti sempit adalah jika pajak dikenakan pada subjek yang sama. Pendapat Ottmar Buhler dapat disimpulkan bahwa pajak berganda internasional pengertiannya adalah apabila terhadap suatu sasaran objek (objek pajak) dikenakan pajak yang sifatnya sama oleh beberapa negara. Jadi, tidak harus dikenakan terhadap subjek yang sama.
3. Â Knechtle dalam bukunya yang berjudul "Basic Problems in Internasional Fiscal Law" (1979) membedakan pengertian pajak berganda, yaitu :
Dalam arti Luas, Pajak berganda adalah pembebanan pajak dan pungutan lainnya yang dilakukan lebih dari satu kali, yang dapat berganda atau lebih atas suatu fakta fiskal. Dalam arti Sempit, Pajak berganda terjadi apabila semua kasus pemajakan dilakukan beberapa kali terhadap suatu subjek dan/atau objek pajak pada satu administrasi pajak yang sama, dengan mengesampingkan pembebanan pajak oleh pemerintah daerah.
4. Darussalam  dan Septriadi  (2017), berpendapat bahwa pajak berganda  secara  yuridis  merujuk  situasi  di mana  suatu  subjek  pajak  dikenakan  pajak lebih dari satu negara terhadap penghasilan yang sama pada periode yang sama. Sementara, secara ekonomis (economic   double   taxation) pengertian pajak menurut Organisation  for  Economic  Cooperation and  Development (OECD) yaitu: "Double  taxation is  economic  if  more  than  one  person  is  taxed  on same  item".  Menurut  Darussalam  dan  Septriadi (2017),  pajak  berganda  secara ekonomis  merujuk pada situasi di mana suatu penghasilan yang sama dikenakan pajak lebih dari satu kali pada dua  atau lebih subjek pajak yang berbeda.
      Perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B), penghindaran pajak berganda yang dimaksud adalah pajak berganda secara yuridis, kecuali untuk transfer pricing. Pada kasus transfer pricing, perjanjian penghindaran pajak berganda dimaksudkan untuk menghindari pajak berganda secara ekonomis. Oleh karena itu, jika dikehendaki oleh pihak-pihak yang mengadakan perjanjian, suatu perjanjian penghindaran pajak berganda dapat dibuat untuk menghilangkan dampak pemajakan berganda secara ekonomis.
Mengapa Terjadi Pajak Berganda Internasional ?
      Pajak berganda secara yuridis (juridical double taxation) terjadi dikarenakan bermacam -- macam sebab, diantaranya karena terjadi konflik kepentingan antara sutu negara dan negara lainnya berupa perbedaan sistem atau prinsip pemajakan antar negara. Kevin Homes (2007) berpendapat pemajakan berganda dapat terjadi karena konflik-konflik antar negara, sebagai berikut:
- Konflik antara suatu negara dan negara lainnya untuk menjadi negara sumber dari suatu penghasilan tertentu (source-source conflict);
- Konflik antara negara domisili dan negara sumber untuk mengenakan pajak atas suatu penghasilan tertentu (source-residence conflict);
- Konflik antara suatu negara dan negara lainnya untuk menjadi negara domisili (residence state) bagi subjek pajak tertentu (residence-residence conflict);
- Konflik antara negara domilisi dan negara sumber atas karakterisasi suatu jenis penghasilan tertentu (characterization of income conflict)
Sebab Pajak Berganda
Pajak berganda internasional secara umum terjadi karena pada dasarnya tidak terdapat hukum internasional yang mengatur hal tersebut sehingga terjadi bentrokan hukum antar dua negara atau lebih.
      Selanjutnya Prof. Rochmat Soemitro menjelaskan bahwa terdapat beberapa penyebab terjadinya pajak berganda internasional, yaitu:
- Subjek pajak sama dikenakan pajak yang sama di beberapa negera, yang dapat terjadi karena: Â Kewarganegaraan rangkap; Domisili rangkap; Bentrokan atas domisili dan asas kewarganegaraan.
- Objek pajak sama dikenakan pajak yang sama di beberapa negara.
  Subjek pajak sama dikenakan pajak di negara tempat tinggal wajib pajak berdasarkan atas wold wide income, namun di negera domisili wajib pajak dikenakan pajak berdasarkan asas sumber.
      Setiap Negara berdaulat akan melaksanakan pemajakan terhadap subjek dan/atau objek yang memiliki pertalian fiscal dengan Negara yang berada dalam wilayah kedaulatannya berdasarkan ketentuan domestic. Jikalau dalam ketentuan domestic dari Negara-negara  pemungut pajak tersebut terdapat pengecualian atau pembebasan dari pajak terhadap subjek atau objek yang bertempat tinggal atau berada di luar wilayah kedaulatannya maka tidak akan terjadi PBI.
Bagaimana Mengatasi Pajak Berganda?
Dunia perpajakan dalam mengatasi pajak berganda disebut dengan istilah Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (dikenal P3B) / Tax Treaty.
- P3B adalah perjanjian internasional dalam bidang perpajakan antara dua negara yang diatur pembagian hak pemajakan terhadap penghasilan yang diperoleh atau diterima warga negara satu negara atau penduduk kedua negara dalam persetujuan itu. (online-pajak.com)
- Tax Treaty (P3B) adalah kesepakatan antara dua negara untuk membuaat peraturan perundang-undangan perpajakan masing-masing. Biasanya tentang ketentuan mengenai pajak atas penghasilan saja. (lab pratamaindomitra.co.id)
- Tax Treaty (P3B) adalah perjanjian anatara negara yang berdaulat, di mana kewajiban yang muncul pada tax treaty hanya ada untuk dua negara yang terdapat dalam perjanjian, bersifat mengikat dan dilakukan secara good faith, dan bersifat resiprokal. (Brian J. Arnold)
Apa Tujuan P3B / Tax Treaty?
- Pertukaran informasi untuk mencegah pengelakan pajak
- Meningkatkan investasi modal dari luar negeri
- Tidak terjadinya pemajakan ganda yang memberatkan dunia usaha
- Meningkatkan sumber daya manusia
- Kedudukan yang setara terkait pemajakan antar dua negara
Bagaimana Pelaksanaan P3B di Indonesia?
Pelaksanaan P3B di Indonesia dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- Pasal 32A UU No. 7 Tahun 1983 (pajak Penghasilan) sebagaimana telah beberapa kali diubah yang terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh)
- P3B bersifat Lex Specialist terhadap Undang-Undang Domestik
- Proses pembentukan P3B seperti proses pendekatan, perundingan, ratifikasi serta pemberlakuannya tunduk kepada UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional
- P3B dalam UU PPh, lebih dikenal dengan istilah Tax Treaty atau Tax Convention/Agrement.
Dasar Hukum P3B di Indonesia:
- UU Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 32 A, yaitu pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lainnya bertujuan menghindari pajak berganda dan mencegah pengelakan pajak
- Per Dirjen Pajak Nomor PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan P3B
- UU Nomor 24 Tahun 2000 pasal 4 ayat(1) yakni Pemerintah Republik Indonesia membuat perjanjian internasional dengan satu negara atau lebih, atau subjek hukum internasional lain berdasarkan kesepakatan, dan para pihak berkewajiban untuk melaksanakan perjanjian dengan itikad baik.
KESIMPULAN
      Kita ketahui bahwa pajak merupakan sumber pendapatan terbesar bagi setiap negara, sehingga wajar apabila terjadi konflik pajak berganda antar negara. Peran negara menjadi sangat penting menjembatani dalam proses menyelesaikan konflik pajak berganda. Perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) / Tax Treaty, dapat dijadikan jalan keluar sebagai sumber hukum yang digunakan dalam perpajakan internasional. Perjanjian penghindaran pajak berganda merupakan perjanjian internasional di bidang perpajakan antar kedua negara atau lebih guna mengatur pembagian hak pemajakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh penduduk salah satu negara atau penduduk kedua negara dalam persetujuan tersebut. Secara umum, pembagian hak pemajakan diatur dengan tujuan untuk mencegah seminimal mungkin terjadinya pengenaan pajak berganda dan menarik investasi modal asing ke dalam negeri.
DAFTAR PUSTAKA
Brian J. Arnold, Michael J. McIntyre. 1995. International tax primer Kluwer Law International.
Darussalam, Danny  Septriadi, 2017. Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda: Panduan, Interpretasi,  dan Aplikasi. Jakarta: Penerbit DDTC.
Gunadi, 2007, Pajak Internasional, Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Jakarta.
Kevin Holmes. 2007. International Tax Policy and Double Tax Treaties: An Introduction to Principles and Application. IBFD (Publishers).
Peraturan Perundang-Undangan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.
Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor Per-25/PJ/2018; Tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.
https://www.pajak.com/komunitas/opini-pajak/pengertian-pajak-ganda-internasional/
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H