Mohon tunggu...
Retno Palupi
Retno Palupi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi-NIM 55521120057 Dosen Pangampu Prof. Dr. Apollo, M.Si, Ak, Universitas Mercu Buana

Kampus UMB Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak Jurusan Magister Akuntansi Mata Kuliah Pajak Internasional dan Pemeriksaan Pajak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

TB 1_Pajak Berganda Internasional

19 April 2023   12:48 Diperbarui: 19 April 2023   12:51 192
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Berpendapat pajak berganda dalam arti luas dan dalam arti sempit. Pajak berganda dalam arti luas terjadi ketika suatu tatbestand yang sama, pada saat yang sama, dikenakan pajak yang sama oleh beberapa negara, atau yang sifatnya sama. Sedangkan yang dimaksud pajak berganda dalam arti sempit adalah jika pajak dikenakan pada subjek yang sama. Pendapat Ottmar Buhler dapat disimpulkan bahwa pajak berganda internasional pengertiannya adalah apabila terhadap suatu sasaran objek (objek pajak) dikenakan pajak yang sifatnya sama oleh beberapa negara. Jadi, tidak harus dikenakan terhadap subjek yang sama.

3.  Knechtle dalam bukunya yang berjudul "Basic Problems in Internasional Fiscal Law" (1979) membedakan pengertian pajak berganda, yaitu :

Dalam arti Luas, Pajak berganda adalah pembebanan pajak dan pungutan lainnya yang dilakukan lebih dari satu kali, yang dapat berganda atau lebih atas suatu fakta fiskal. Dalam arti Sempit, Pajak berganda terjadi apabila semua kasus pemajakan dilakukan beberapa kali terhadap suatu subjek dan/atau objek pajak pada satu administrasi pajak yang sama, dengan mengesampingkan pembebanan pajak oleh pemerintah daerah.

4. Darussalam  dan Septriadi  (2017), berpendapat bahwa pajak berganda  secara  yuridis  merujuk  situasi  di mana  suatu  subjek  pajak  dikenakan  pajak lebih dari satu negara terhadap penghasilan yang sama pada periode yang sama. Sementara, secara ekonomis (economic    double    taxation) pengertian pajak menurut Organisation  for  Economic  Cooperation and  Development (OECD) yaitu: "Double  taxation is  economic  if  more  than  one  person  is  taxed  on same  item".  Menurut  Darussalam  dan  Septriadi (2017),  pajak  berganda  secara ekonomis  merujuk pada situasi di mana suatu penghasilan yang sama dikenakan pajak lebih dari satu kali pada dua  atau lebih subjek pajak yang berbeda.

            Perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B), penghindaran pajak berganda yang dimaksud adalah pajak berganda secara yuridis, kecuali untuk transfer pricing. Pada kasus transfer pricing, perjanjian penghindaran pajak berganda dimaksudkan untuk menghindari pajak berganda secara ekonomis. Oleh karena itu, jika dikehendaki oleh pihak-pihak yang mengadakan perjanjian, suatu perjanjian penghindaran pajak berganda dapat dibuat untuk menghilangkan dampak pemajakan berganda secara ekonomis.

dokpri
dokpri

Mengapa Terjadi Pajak Berganda Internasional ?

            Pajak berganda secara yuridis (juridical double taxation) terjadi dikarenakan bermacam -- macam sebab, diantaranya karena terjadi konflik kepentingan antara sutu negara dan negara lainnya berupa perbedaan sistem atau prinsip pemajakan antar negara. Kevin Homes (2007) berpendapat pemajakan berganda dapat terjadi karena konflik-konflik antar negara, sebagai berikut:

  • Konflik antara suatu negara dan negara lainnya untuk menjadi negara sumber dari suatu penghasilan tertentu (source-source conflict);
  • Konflik antara negara domisili dan negara sumber untuk mengenakan pajak atas suatu penghasilan tertentu (source-residence conflict);
  • Konflik antara suatu negara dan negara lainnya untuk menjadi negara domisili (residence state) bagi subjek pajak tertentu (residence-residence conflict);
  • Konflik antara negara domilisi dan negara sumber atas karakterisasi suatu jenis penghasilan tertentu (characterization of income conflict)

dokpri:
dokpri:
Sebab Pajak Berganda

Pajak berganda internasional secara umum terjadi karena pada dasarnya tidak terdapat hukum internasional yang mengatur hal tersebut sehingga terjadi bentrokan hukum antar dua negara atau lebih.

            Selanjutnya Prof. Rochmat Soemitro menjelaskan bahwa terdapat beberapa penyebab terjadinya pajak berganda internasional, yaitu:

  • Subjek pajak sama dikenakan pajak yang sama di beberapa negera, yang dapat terjadi karena:  Kewarganegaraan rangkap; Domisili rangkap; Bentrokan atas domisili dan asas kewarganegaraan.
  • Objek pajak sama dikenakan pajak yang sama di beberapa negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun