Mohon tunggu...
Retno Palupi
Retno Palupi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi-NIM 55521120057 Dosen Pangampu Prof. Dr. Apollo, M.Si, Ak, Universitas Mercu Buana

Kampus UMB Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak Jurusan Magister Akuntansi Mata Kuliah Pajak Internasional dan Pemeriksaan Pajak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

K6_Pajak Berganda Dikaitkan dengan Penelitian Allingham dan Sandmo (1972), Mathias Wrede (1993) dan Tax Havens

11 April 2023   15:57 Diperbarui: 11 April 2023   16:06 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

"Kesimpulan yang diambil bahwa ketika wajib pajak badan menjalani pemeriksaan, kepatuhan yang dihasilkan tidak berbeda secara signifikan. Sebagai akibat mereka telah memahami konsekuensi dan sanksi yang ditanggung apabila tidak patuh".

Ekonom penerima Nobel, Gary Becker pada tahun 1968 pertama kali menyusun teori tentang keekonomian kriminal, yang menjadi dasar bagi M.G. Allingham dan A. Sandmo dalam menyusun model penggelapan pajak pada tahun 1972. Model ini menggambarkan penggelapan penghasilan, yang menjadi sumber pajak utama di negara maju. Mereka berpendapat, tingkat penggelapannya tergantung pada pengawasan yang dilakukan dan berat hukuman yang diberikan jika diketahui melakukan penggelapan.

Teori utilitas (utility theory) - model A.S, dipopulerkan oleh Allingham dan Sandmo (1972), memakai konsep expected utility dalam menjelaskan perilaku kepatuhan wajib pajak dengan variable ekonomi yaitu penghasilan pajak, tarif pajak, seberapa besar peluang untuk diperiksa dan besaran penaltynya.

Teori standar tentang teori kepatuhan (tax compliance), pertama kali dikemukakan oleh Allingham dan Sandmo (1972). Teori ini mengasumsikan sedemikian tingginya tingkat kepatuhan dari sisi ekonomi, teori ini berkeyakinan tidak ada individu bersedia membayar pajak dengan sukarela (voluntary compliance). Oleh karena itu individu akan selalu menentang untuk membayar pajak (risk aversion). Menurut mereka terdapat faktor utama kepatuhan pajak antara lain : tarif pajak, probabilitas dilakukan pemeriksaan, besarnya sanksi yang mungkin dikenakan.

Teori utilitas ekspektasi adalah suatu pendekatan yang dilandasi pada motif ekonomi dengan asumsi dasar bahwa manusia sebagai makhluk logis akan bertindak dengan pertimbangan untuk mendapatkan utilitas yang maksimal dari sumber daya yang dimilikinya. Berdasarkan konsep expected utility, wajib pajak akan melaporkan penghasilannya sedemikian rupa sehingga tingkat expected utility dari penghasilan yang diterimanya akan maksimal. Kebijakan pemeriksaan jika diterapkan oleh fiskus mampu membentuk persepsi di kalangan wajib pajak bahwa kemungkinan besar wajib pajak akan diperiksa adalah tinggi, dan penalti yang akan dikenakan terhadap penghasilan yang tidak dilaporkan dianggap berat oleh wajib pajak. Dengan demikian berdasarkan konsep wajib pajak adalah rasional dan teori utility, maka dengan tingginya kemungkinan terdeteksinya penghasilan yang tidak dilaporkan dan besarnya penalti yang akan ditanggung wajib pajak menyebabkan utility penghasilan yang tidak dilaporkan wajib pajak menjadi rendah. Hal ini membuat wajib pajak dengan tarif efektif yang tinggi cenderung untuk patuh.

Mathias Wrede (1993); Bagaimana penghindaran pajak dapat mempengaruhi perekonomian dalam jangka panjang? Model siklus hidup dengan produk marjinal modal konstan mengarah pada kesimpulan bahwa jika pemerintah membayar pengeluaran dengan pajak: ketika pengeluaran pemerintah berkontribusi pada kapasitas produktif ekonomi, penggelapan pajak akan menurunkan akumulasi modal. Namun sebaliknya, apabila pajak digunakan untuk konsumsi publik dan tingkat pertumbuhan ditentukan secara eksogen oleh tingkat pertumbuhan tenaga kerja, dampak penghindaran pajak menjadi ambigu.

Keberadaan negara-negara dikenal surga pajak (tax havens) semakin bertambah. Tingginya permintaan dari para pengusaha atau pejabat yang ingin menghindari pungutan pajak di negara asalnya.

Negara tax haven adalah negara yang didukung undang - undang pajak yang sangat longgar, atau bahkan tidak memiliki pajak sama sekali, sehingga memungkinkan orang atau perusahaan untuk menyimpan uang mereka di negara ini dan menghindari pajak di negara asalnya.

Berikut ciri negara Tax Haven Menurut OECD (Organization for Economic Coorperation and Development) dan Tax Justice Network : Penerapan tarif pajak rendah hingga nol persen, Kurangnya pertukaran informasi yang efektif, Kurangnya transparansi dan Tidak ada persyaratan aktivitas substansial bagi perusahaan

Pajak sering digunakan oleh orang kaya pada negara-negara surge pajak dan perusahaan untuk menghindari pajak, tetapi individu dan perusahaan yang tidak jujur akan menyembunyikan uang hasil kejahatan, misalnya hasil narkotika, korupsi atau money loundering.

Kegiatan yang tidak sah seperti penipuan dan pencucian uang tentunya melanggar hukum. Hal ini dapat terkena sanksi hukum. Namun, sebaliknya kegiatan yang sah seperti pengalihan keuntungan dan pengelolaan aset yang efisien. Meskipun dapat mengurangi pajak yang ada, namun dianggap masih legal di banyak negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun