Mohon tunggu...
Retno Palupi
Retno Palupi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi-NIM 55521120057 Dosen Pangampu Prof. Dr. Apollo, M.Si, Ak, Universitas Mercu Buana

Kampus UMB Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak Jurusan Magister Akuntansi Mata Kuliah Pajak Internasional dan Pemeriksaan Pajak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kuis 05_Penyebab Pajak Berganda

11 April 2023   02:39 Diperbarui: 11 April 2023   02:45 347
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2. Pembagian hak pemajakan diberikan bagi negara sumber dan negara domisili

Perjanjian penghindaran pajak berganda, disingkat menjadi P3B, dikenal dengan nama tax treaty, termasuk salah satu sumber hukum yang digunakan dalam perpajakan internasional. Perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) merupakan perjanjian internasional di bidang perpajakan antar kedua negara yang mengatur pembagian hak pemajakan atas penghasilan yang diperoleh penduduk salah satu negara ataupun penduduk kedua negara yang sudah disetujui. Pembagian hak tersebut diatur dengan tujuan untuk mencegah seminimal mungkin terjadinya pengenaan pajak berganda dan menarik investasi modal asing ke dalam negeri. Beberapa hal yang perlu diketahui sebagai penyebab pajak berganda yaitu antara lain :

  • Satu subyek pajak dikenakan pajak yang sama di lebih dari satu negara disebabkan domisili rangkap, kewarganegaraan rangkap, hingga benturan asas domisili dan kewarganegaraan.
  • Satu obyek pajak dikenakan pajak yang sama di lebih dari satu negara disebabkan benturan titik pertautan obyektif.
  • Satu subyek pajak yang dikenakan pajak di negara tempat tinggal disebabkan asal world wide income dan di negara domisili juga dikenakan pajak berdasarkan asas sumber benturan titik pertautan subyektif dan obyektif.

Penyebab lainnya yaitu karena adanya prinsip perpajakan global untuk Wajib Pajak dalam negeri dimana penghasilan dari dalam negeri dan luar negeri dikenakan pajak oleh negara residen atau negara domisili Wajib Pajak, sehingga terdapat juga pemajakan teritorial bagi Wajib Pajak luar negeri oleh negara sumber penghasilan dimana penghasilan yang bersumber dari negara tersebut dikenakan pajak oleh negara sumber.

Pengaturan pembagian pajak ini perlu dilakukan supaya ke depannya tidak ada subyek pajak yang dikenakan pajak berganda. Dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) sendiri, penghindaran pajak di sini yang dimaksud adalah pajak berganda secara yuridis, kecuali untuk transfer pricing yang merupakan penghindaran pajak secara ekonomi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun