Mohon tunggu...
Retno Palupi
Retno Palupi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi-NIM 55521120057 Dosen Pangampu Prof. Dr. Apollo, M.Si, Ak, Universitas Mercu Buana

Kampus UMB Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak Jurusan Magister Akuntansi Mata Kuliah Pajak Internasional dan Pemeriksaan Pajak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kuis 05_Penyebab Pajak Berganda

11 April 2023   02:39 Diperbarui: 11 April 2023   02:45 347
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Aturan perpajakan internasional tentunya berhubungan dengan dua negara atau lebih yang mempunyai aturan pajak di negara masing-masing dan transaksi yang dilaksanakan salah satu warga negara pada negara lainnya. Adanya aturan nasional negara tersebut maka setiap negara berhak memajaki transaksinya sebagaimana transaksi yang terjadi di dalam negeri pada umumnya.

Apakah Konflik Pemajakan Antar Negara?

Berdasarkan pendapat Kevin Homes (2007), terdapat konflik-konflik antara suatu negara dengan negara lainnya yang bisa menimbulkan pembayaran pajak berganda antara lain sebagai berikut:

1. Source-source conflict adalah konflik yang terjadi antara suatu negara dan negara lainnya untuk menjadi negara sumber dari suatu penghasilan tertentu

Contoh : Berdasarkan ketentuan pajak negara X, perusahaan B yang bukan merupakan residen di negara X dikenai pajak karena penjualan dilakukan melalui kantor yang ada di negara X. Sedangkan menurut ketentuan domestik negara Y, perusahaan B yang juga bukan residen dari negara Y dikenai pajak di negara Y karena pengalihan kepemilikan barang terjadi di negara Y. Hal ini bisa dicegah dengan ketentuan sourcing rule dalam tax treaty.

2. Source-residence conflict adalah konflik antara negara domisili dan negara sumber untuk mengenakan pajak atas suatu penghasilan tertentu

Contoh : Tuan C merupakan subjek pajak yang berdomisili di Indonesia. Karena menerapkan asas world wide income, penghasilan sewa property yang didapatkan Tuan C dari negara Inggris juga digabungkan dengan penghasilan dari Indonesia untuk perhitungan pajak. Padahal di Inggris sendiri Tuan C sudah dipotong pajak atas penghasilan sewanya dengan tarif yang lebih tinggi.
Dengan adanya tax treaty antara Indonesia dan Inggris akan dapat ditentukan negara mana yang berhak memajaki penghasilan sewa tersebut dan berapa besaran tarif yang dikenakan, sehingga terhindar dari pajak berganda.

3. Residence-residence conflict adalah konflik antara suatu negara dan negara lainnya untuk menjadi negara domisili (residence state) bagi subjek pajak tertentu

Contoh : Negara A memiliki time test 183 hari yang mana berarti orang pribadi bila melebihi time test tersebut dapat menjadi SPDN. Sedangkan di negara B, orang pribadi yang sama tadi sudah tinggal secara bertahun-tahun dan memiliki hubungan keuangan dan social yang erat dengan negara tersebut, sehingga menurut ketentuan pajak domestic negara B, orang pribadi tersebut merupakan residen di negara B. Hal ini dapat dicegah dengan menggunakan tie-breaker rule dalam tax treaty.

4. Characterization of income conflict adalah konflik antara negara domisili dan negara sumber atas karakterisasi suatu jenis penghasilan tertentu.

Contoh : Mr X yang merupakan residen Indonesia memiliki saham di X Corp Mauritius. Berdasarkan ketentuan pajak Indonesia, dividen tersebut sudah menjadi penghasilan saat disediakan untuk dibayar. Sedangkan menurut ketentuan pajak domestic Mauritius, dividen dianggap terutang pajak saat dibayarkan.

Perbedaan ini menyebabkan beda waktu pengakuan pendapatan dan bila sampai melewati batas tahun pajak, akan ada perbedaan pengakuan penghasilan.

dokpri
dokpri

Dampak yang ditimbulkan dari pajak berganda yaitu beban keuangan yang cukup memberatkan bagi subjek pajak yang memperoleh penghasilan, sering disebut sebagai pajak berganda sebagai suatu halangan yang cukup besar bagi aktivitas bisnis lintas batas negara. Akibatnya banyak negara yang berupaya bagaimana menghilangkan dampak pajak berganda dengan berbagai metode. Secara umum, metode yang dapat dilakukan secara bilateral, unilateral ataupun multilateral.

Guna mencegah tidak terjadi pajak berganda atas penghasilan yang sama, yang diperoleh ataupun yang diterima oleh subjek pajak yang sama (juridical double taxation), P3B ini membatasi hak pemajakan suatu negara yang mengenakan pajak atas penghasilan tersebut.

Pada saat ketentuan pajak domestic suatu negara sama-sama mengenakan pajak atas penghasilan yang sama maka merujuk perjanjian yang disepakati, hak masing-masing negara untuk mengenakan pajak atas penghasilan tersebut bisa dibatasi atau bahkan dihilangkan oleh P3B. Dapat dikatakan pada saat negara sepakat mengadakan P3B maka negara tersebut setuju haknya untuk mengenakan pajak dengan dibatasi berdasarkan pembatasan yang diatur dalam P3B.

Perlu diketahui cara kerja P3B dalam menghilangkan dampak pajak berganda konflik antara negara domisili dan negara sumber atas karakterisasi suatu jenis penghasilan (characterization of income conflict) adalah sebagai berikut:

1. Pembagian Hak Pemajakan negara atas suatu jenis penghasilan (substantive provisions).

 Metode ini dilakukan dengan cara menggolongkan penghasilan berdasarkan penggolongan tertentu (scheduler income). Kemudian tahap selanjutnya menentukan hak pemajakan suatu negara atas jenis-jenis penghasilan berdasarkan penggolongan tersebut. Dengan demikian, penentuan jenis penghasilan merupakan hal yang penting karena akan menentukan negara mana yang berhak memajaki penghasilan. Penggolongan jenis penghasilan dalam pasal-pasal disebut distributive rules, yaitu:

  • Aktive income, penghasilan yang diperoleh dari kegiatan usaha pekerjaan, di antaranya: penghasilan dari kegiatan bisnis, penghasilan dari kegiatan pelayaran, transportasi perairan, darat dan penerbangan, penghasilan dari pemberian jasa profesi oleh individu, penghasilan atas hubungan pekerjaan, penghasilan direktur, penghasilan olahragawan dan entertainer, gaji pegawai negeri sipil, penghasilan yang diterima oleh siswa.
  • Passive income, penghasilan yang diperoleh dari investasi dalam bentuk tangible maupun intangible properties. Yang termasuk jenis penghasilan ini adalah penghasilan dari harya tak bergerak yaitu: dividen, bunga, royalty, capital gains, pension.
  • Other income, penghasilan yang tidak bisa dimasukkan ke golongan di atas.

2. Pembagian hak pemajakan diberikan bagi negara sumber dan negara domisili

Perjanjian penghindaran pajak berganda, disingkat menjadi P3B, dikenal dengan nama tax treaty, termasuk salah satu sumber hukum yang digunakan dalam perpajakan internasional. Perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) merupakan perjanjian internasional di bidang perpajakan antar kedua negara yang mengatur pembagian hak pemajakan atas penghasilan yang diperoleh penduduk salah satu negara ataupun penduduk kedua negara yang sudah disetujui. Pembagian hak tersebut diatur dengan tujuan untuk mencegah seminimal mungkin terjadinya pengenaan pajak berganda dan menarik investasi modal asing ke dalam negeri. Beberapa hal yang perlu diketahui sebagai penyebab pajak berganda yaitu antara lain :

  • Satu subyek pajak dikenakan pajak yang sama di lebih dari satu negara disebabkan domisili rangkap, kewarganegaraan rangkap, hingga benturan asas domisili dan kewarganegaraan.
  • Satu obyek pajak dikenakan pajak yang sama di lebih dari satu negara disebabkan benturan titik pertautan obyektif.
  • Satu subyek pajak yang dikenakan pajak di negara tempat tinggal disebabkan asal world wide income dan di negara domisili juga dikenakan pajak berdasarkan asas sumber benturan titik pertautan subyektif dan obyektif.

Penyebab lainnya yaitu karena adanya prinsip perpajakan global untuk Wajib Pajak dalam negeri dimana penghasilan dari dalam negeri dan luar negeri dikenakan pajak oleh negara residen atau negara domisili Wajib Pajak, sehingga terdapat juga pemajakan teritorial bagi Wajib Pajak luar negeri oleh negara sumber penghasilan dimana penghasilan yang bersumber dari negara tersebut dikenakan pajak oleh negara sumber.

Pengaturan pembagian pajak ini perlu dilakukan supaya ke depannya tidak ada subyek pajak yang dikenakan pajak berganda. Dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) sendiri, penghindaran pajak di sini yang dimaksud adalah pajak berganda secara yuridis, kecuali untuk transfer pricing yang merupakan penghindaran pajak secara ekonomi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun