Perbedaan ini menyebabkan beda waktu pengakuan pendapatan dan bila sampai melewati batas tahun pajak, akan ada perbedaan pengakuan penghasilan.
Dampak yang ditimbulkan dari pajak berganda yaitu beban keuangan yang cukup memberatkan bagi subjek pajak yang memperoleh penghasilan, sering disebut sebagai pajak berganda sebagai suatu halangan yang cukup besar bagi aktivitas bisnis lintas batas negara. Akibatnya banyak negara yang berupaya bagaimana menghilangkan dampak pajak berganda dengan berbagai metode. Secara umum, metode yang dapat dilakukan secara bilateral, unilateral ataupun multilateral.
Guna mencegah tidak terjadi pajak berganda atas penghasilan yang sama, yang diperoleh ataupun yang diterima oleh subjek pajak yang sama (juridical double taxation), P3B ini membatasi hak pemajakan suatu negara yang mengenakan pajak atas penghasilan tersebut.
Pada saat ketentuan pajak domestic suatu negara sama-sama mengenakan pajak atas penghasilan yang sama maka merujuk perjanjian yang disepakati, hak masing-masing negara untuk mengenakan pajak atas penghasilan tersebut bisa dibatasi atau bahkan dihilangkan oleh P3B. Dapat dikatakan pada saat negara sepakat mengadakan P3B maka negara tersebut setuju haknya untuk mengenakan pajak dengan dibatasi berdasarkan pembatasan yang diatur dalam P3B.
Perlu diketahui cara kerja P3B dalam menghilangkan dampak pajak berganda konflik antara negara domisili dan negara sumber atas karakterisasi suatu jenis penghasilan (characterization of income conflict) adalah sebagai berikut:
1. Pembagian Hak Pemajakan negara atas suatu jenis penghasilan (substantive provisions).
 Metode ini dilakukan dengan cara menggolongkan penghasilan berdasarkan penggolongan tertentu (scheduler income). Kemudian tahap selanjutnya menentukan hak pemajakan suatu negara atas jenis-jenis penghasilan berdasarkan penggolongan tersebut. Dengan demikian, penentuan jenis penghasilan merupakan hal yang penting karena akan menentukan negara mana yang berhak memajaki penghasilan. Penggolongan jenis penghasilan dalam pasal-pasal disebut distributive rules, yaitu:
- Aktive income, penghasilan yang diperoleh dari kegiatan usaha pekerjaan, di antaranya: penghasilan dari kegiatan bisnis, penghasilan dari kegiatan pelayaran, transportasi perairan, darat dan penerbangan, penghasilan dari pemberian jasa profesi oleh individu, penghasilan atas hubungan pekerjaan, penghasilan direktur, penghasilan olahragawan dan entertainer, gaji pegawai negeri sipil, penghasilan yang diterima oleh siswa.
- Passive income, penghasilan yang diperoleh dari investasi dalam bentuk tangible maupun intangible properties. Yang termasuk jenis penghasilan ini adalah penghasilan dari harya tak bergerak yaitu: dividen, bunga, royalty, capital gains, pension.
- Other income, penghasilan yang tidak bisa dimasukkan ke golongan di atas.