Mohon tunggu...
Retno Palupi
Retno Palupi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi-NIM 55521120057 Dosen Pangampu Prof. Dr. Apollo, M.Si, Ak, Universitas Mercu Buana

Kampus UMB Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak Jurusan Magister Akuntansi Mata Kuliah Pajak Internasional dan Pemeriksaan Pajak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB1_Manajemen Pajak dalam Memilih Badan Usaha

26 September 2022   11:36 Diperbarui: 26 September 2022   12:43 504
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pajak dividen 10% (PPh final)                              Rp    45.000.000,-

Return yang diterima pemegang saham         Rp 405.000.000,-

% beban pajak (total tax/net income)=(150.000.000+45.000.000 ) / 600.000.000 X 100% = 32,5%                                                                                                                                                                         

Wajib Pajak Orang Pribadi sebagai pemegang saham dikenakan pajak profit yang diterima dari PT tersebut sebesar 32,5%.

  • Persekutuan (firma, CV, kongsi)

Commanditaire Vennootschap atau CV adalah kemitraan yang dibentuk oleh satu orang atau lebih, di mana mereka percaya kepada satu orang atau lebih untuk menjalankan usaha bahkan memimpin perusahaan tersebut. Itulah alasan mengapa disebut sekutu. Ada 2 jenis sekutu, meliputi sekutu aktif dan pasif. Sekutu aktif adalah sekutu yang aktif mengelola serta menjalankan perusahaan bahkan mempunyai hak merumuskan kebijakan perusahaan. Sedangkan sekutu pasif, mereka menitipkan modalnya tetapi tidak ikut serta menjadi pengurus ataupun mengelola perusahaan tersebut.

Undang-Undang PPh mengatur pajak CV pasal 6 serta pasal 4 ayat 3 huruf I. Pajak yang dikenakan terhadap CV, dikenakan satu kali saja yaitu pada level net income perseroan. Jadi pada waktu diditribusikan kepada para pemegang saham, tentu pajak dividen tidak dikenakan lagi.

Perpajakan CV secara khusus sesuai pada pasal 4 ayat 3 huruf I UU Nomor 7 tahun 1983 sebagaimana diubah untuk terakhir kali dengan UU Nomor 38 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, berbeda antara  PT dengan CV. Ketentuan khusus perpajakannya dapat dilihat sebagai berikut:

"Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif dikecualikan dari objek pajak."

Firma adalah bentuk usaha yang memiliki kerjasama antara dua orang atau lebih dalam mengelola perusahaan bersama. Anggotanya bertanggung jawab secara tidak terbatas. Bila terdapat salah satu anggotanya yang melanggar secara hukum maka dapat berdampak pada semua anggota firma tersebut. Hak milik perusahaan anggota firma tidak dipisahkan dengan harta kekayaan pribadi, sehingga harta pribadi dapat terancam ikut disita . Apabila suatu ketika firma bangkrut atau pailit maka harta kekayaan pribadi dapat disita juga karena pertanggungjawabannya tidak dapat dipisahkan.

Dalam hal ini pendirian CV di negara kita lebih memberikan keuntungan jika dibandingkan PT. Mengapa lebih menguntungkan CV? Karena pajak CV dikenakan sekali saja, yaitu pada waktu CV mendapatkan profit atau laba. Ketika laba atau profit diberikan untuk para sekutu sebagai prive, maka ini dikecualikan sebagai objek pajak.

Contoh perhitungan pajak Firma / CV

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun