Mohon tunggu...
Retno Palupi
Retno Palupi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi-NIM 55521120057 Dosen Pangampu Prof. Dr. Apollo, M.Si, Ak, Universitas Mercu Buana

Kampus UMB Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak Jurusan Magister Akuntansi Mata Kuliah Pajak Internasional dan Pemeriksaan Pajak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB1_Manajemen Pajak dalam Memilih Badan Usaha

26 September 2022   11:36 Diperbarui: 26 September 2022   12:43 504
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemilihan bentuk usaha mempertimbangkan faktor berikut:

1. Tarif PPh untuk orang pribadi dan wajib pajak badan bagaimana hubungannya, apakah ada ketentuan khusus yang mengaturnya,

2. Keuntungan (dividen) para pemegang saham, laba bruto apakah dikenakan PPh berganda,

3. Penundaan membayar pajak apakah mempengaruhi tarif PPh menjadi lebih kecil atau besar jika dibandingkan pada kesempatan tarif PPh dari akumulasi pendapatan perusahaan,

4. Ketentuan kompensasi kerugian dan kredit investasi pada bentuk usaha tertentu,

5. Perlakuan khusus atas pajak, contohnya pajak atas penghasilan personal, akumulasi laba dan holding company,

6. Liberalisasi.

Manajemen pajak bertujuan antara lain:

  • Melaksanakan peraturan perpajakan yang ditetapkan pemerintah
  • Mengefisienkan beban pajak untuk mendapatkan keuntungan yang diinginkan
  • Melaksanakan kewajiban pajak yang direncanakan perusahaan memenuhi syarat formal
  • Meminimalkan sanksi pajak

Sebelum menentukan bentuk usaha atau bisnis yang akan kita bangun, seringkali tumbuh keraguan pada diri sendiri. Berikut terdapat tiga hal yang sudah harus kita ketahui dalam membentuk suatu usaha, yaitu:

  • Apa saja resiko bentuk usaha yang akan dipilih;
  • Bagaimana mengatur keuangan yang kita punya antara bisnis dan kebutuhan hidup;
  • Bentuk usaha apa yang akan kita mulai.

Mengenal bentuk usaha di Indonesia

Badan usaha merupakan lembaga yang dibentuk untuk melaksanakan faktor industri. Bentuk usaha yang legal di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi 4 bagian, yaitu:

  • Perseroan Terbatas (PT);
  • Persekutuan (firma, CVatau kongsi);
  • Koperasi atau badan usaha lain;
  • Perseorangan atau usaha yang diselenggarakan pribadi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun