TB1_Manajemen Pajak dalam Memilih Badan Usaha
Sebagaimana telah kita ketahui bersama bahwa penerimaan negara Indonesia sebagian besar berasal dari sektor perpajakan. Kita sebagai wajib pajak orang pribadi atau badan harus menyetor pajak sesuai dengan aturan perpajakan yang ditetapkan pemerintah. Manfaat pajak tidak langsung bisa kita nikmati bersama. Negara akan mengalokasikan untuk pembangunan di berbagai sektor, disesuaikan dengan program dari pemerintah. Diantaranya untuk membangun infrastruktur, membantu orang lain dengan menyediakan fasilitas umum dan lain sebagainya.
Negara memungut pajak dari objek pajak apapun yang menambah nilai ekonomi. Perekonomian di Indonesia dikelompokkan menjadi 4 sektor, yaitu : sektor perusahaan, sektor rumah tangga, sektor pemerintah serta sektor internasional. Aktifitas ekonomi keempat sektor ini dikenakan pajak. Sektor rumah tangga berbelanja ke perusahaan dikenakan pajak begitu juga dengan pemerintah. Pemerintah berbelanja ke perusahaan dikenakan pajak sesuai ketentuan perpajakan, misalnya membeli Alat Tulis Kantor akan dikenakan PPN dan PPh pasal 22 jika nilainya di atas Rp 2.000.000,-.
Berikut bagan keterkaitan keempat sektor ekonomi:
Namun berbeda dari sisi wajib pajak terutama wajib pajak Badan karena membayar pajak merupakan biaya yang mengurangi laba atau keuntungan perusahaan. Dengan keuntungan yang berkurang akan berpengaruh terhadap pembagian deviden kepada para pemegang saham. Pemerintah menggunakan berbagai skema untuk menggenjot penerimaan pajak sementara wajib pajak akan berusaha supaya biaya pajak seminimal mungkin.
Bagi pengusaha atau investor akan memperhatikan dalam memilih bentuk usaha yang akan dijalankan. Mereka mempertimbangkan bentuk usaha apa yang menjanjikan keuntungan paling maksimal dengan risiko seminimal mungkin. Selain itu pengusaha juga mempertimbangkan biaya pajak paling kecil untuk keberlangsungan perusahaannya dalam jangka panjang. Dalam hal ini pengusaha memerlukan manajemen pajak (tax planning).
Apakah yang dimaksud Manajemen Pajak?
Menurut IAI, manajemen pajak didefinisikan sebagai usaha menyeluruh yang dilakukan terus menerus oleh Wajib Pajak agar semua hal yang berkaitan dengan urusan perpajakan dapat dikelola dengan baik, ekonomis, efektif dan efisien, sehingga dapat memberikan kontribusi maksimum bagi kelangsungan usaha wajib pajak tanpa mengorbankan kepentingan penerimaan negara.
Manajemen Pajak mempunyai fungsi sebagai berikut:
- Fungsi Planning (Perencanaan Pajak). Pengusaha dapat merencanakan sendiri berapa pajak yang akan dibayarkan, ini berkaitan dengan laba atau keuntungan yang ingin dicapai perusahaan.
- Fungsi Pengorganisasian perpajakan (fungsi organizing). Pengusaha melakukan koordinasi dengan bagian-bagian yang terlibat untuk transaksi yang berhubungan dengan pajak.
- Fungsi pelaksanaan perpajakan (fungsi actuating). Pengusaha membuat daftar atau list pelaksanaan pajak, untuk memastikan apakah kewajiban perpajakan sudah dipenuhi, tepat waktu pembayaran dan pelaporannya.
- Fungsi pengawasan perpajakan (fungsi controlling). Pengusaha dapat mengawasi setiap transaksi yang berhubungan dengan pajak sudah dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.
Apa yang harus diketahui sebelum memilih badan usaha?