Korupsi adalah wabah bahaya yang memiliki berbagai efek korosi pada masyarakat. Ini merusak demokrasi dan supremasi, mengarah pada pelanggaran hak asasi, main distorsi pasar, mengikis kualitas hidup dan memungkinkan kejahatan terorganisir, terorisme dan ancaman lain terhadap keamanan manusia berkembang.
Secara yuridis definisi korupsi telah jelas dan gamblang tertulis dalam UU Nomor 31 tahun 1999 jo.uu nomor 20 tahun 2001:
Setiap orang yang dengan sengaja melawan hukum untuk melakukan perbuatan dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.
Definisi tersebut kurang lebih memiliki inti arti yaitu:
Korupsi adalah tindakan yang dilakukan oleh pejabat publik, di mana mereka menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapat keuntungan sepihak.
CONTOH KORUPSI
Sesuai undang-undang nomor 31 tahun 1999 tindak pidana korupsi atau Tipikor terbagi menjadi 7 bentuk yang pada awalnya dibagi menjadi 30 bentuk yaitu:
1. Pertama merugikan keuangan negara
penyalahgunaan wewenang jabatan atau tindakan yang melanggar kepentingan umum Termasuk tindak korupsi karena merugikan keuangan negar.
misalnya:
Mobil dinas yang disediakan untuk keperluan pekerjaan pejabat negara justru digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya