Faktanya dengan adanya investigasi jurnalis yang dilakukan oleh pers akan mempermudah, membantu dan memperkaya informasi penyelidikan yang dilakukan oleh aparat, seperti yang disampaikan oleh ketua harian Komisi kepolisian Nasional (KOMPOLNAS) Benny Mamoto.
Bagaimana tanggapan pegiat media terhadap draf RUU Penyiaran?
  Adanya usulan RUU tersebut menimbulkan protes dari berbagai pegiat media seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI). Penolakan tersebut dianggap berpotensi dengan adanya regulasi yang ketat dapat disalahgunakan untuk mengontrol media dan membungkam kritik terhadap pemerintah.Â
Larangan media untuk melakukan investigasi jurnalisme juga dianggap bertentangan dengan undang-undang yang ada, karena seharusnya sudah tiada lagi penyensoran, pemberedelan dan pelarangan terhadap karya jurnalistik berkualitas. Pada 14 mei 2024 lalu, dewan pers dengan tegas menolak RUU Penyiaran.Â
Selain tidak dilibatkannya Dewan Pers selaku penegak UU/1999 tentang pers kedalam keterlibatan penyusunan RUU Penyiaran, Dewan pers sempat menyatakan "RUU Penyiaran ini menjadi salah satu sebab pers kita tidak merdeka, tidak independen, tidak akan melahirkan karya jurnalistik berkualitas, akan menyebabkan pers kita menjadi produk pers yang buruk."Â
Namun saat ini  kabarnya komisi I DPR RI masih meminta waktu untuk konsultasi mendalam terhadap persoalan pengesahan  Draf RUU Penyiaran ini. Komisi I berencana melakukan konsultasi setelah menerima banyak masukan dari berbagai pegiat media terkait dengan aturan yang sedang mereka rancang.Â
Maka dari itu bentuk penyuaraan terhadap RUU Penyiaran diharapkan dapat dibahas secara transparan, melibatkan dewan pers, juga berbagai pihak terkait yang dapat memastikan RUU Penyiaran ini Ketika disahkan nanti implementasinya diharap bisa menyeimbangkan kepentingan publik dan kebebasan pers, tanpa mengekang kebebasan bersekspresi serta tidak akan merugikan kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H