Mohon tunggu...
Retno Palupi
Retno Palupi Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Selamat membaca!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Draf RUU Penyiaran Dinilai Mengancam Kebebasan Pers, #TolakRUUPenyiaran ?

5 Juli 2024   18:33 Diperbarui: 5 Juli 2024   20:04 158
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber foto: https://x.com/indahnyaku/status/1791437553499037769

   

Problematika Revisi Undang-undang Penyiaran Indonesia

Revisi undang-undang penyiaran Kembali menjadi perdebatan usai kemunculan draf revisi undang-undang penyiaran yang dianggap menjadi problematika karena beberapa poin didalamnya. 

Pengusul RUU Penyiaran, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), menilai bahwa substansi UU nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran sudah tidak dapat lagi mengantisipasi perkembangan kemajuan teknologi penyiaran, khususnya terkait perubahan sistem penyiaran analog menjadi penyiaran digital.

Usulan tersebut berawal dari tahun 2012 lalu dan Kembali di bahas pada oktober 2023 lalu.

Namun dengan adanya usulan RUU Penyiaran tersebut, berdatangan protes dari banyak pihak. RUU tersebut dianggap akan menghalangi kerja jurnalisme, mengerbiri kebebasan berpendapat dan membatasi ruang berkarya di industri kreatif. 

   Seperti halnya yang disebutkan dalam Pasal 34 Ayat 2 : "mengatur bahwa penyelenggara platform digital penyiaran dan/atau platform teknologi penyiaran lainnya wajib melakukan verifikasi konten siaran ke KPI sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Isi siaran (SIS)."

Juga Pasal 34A - Pasal 36B: Bab ini berisi pasal-pasal yang menyangkut platform digital penyiaran. Dalam konteks ini, platform seperti YouTube, Instagram, dan TikTok juga terkena dampaknya.

Kewajiban verifikasi konten ke KPI dapat membatasi kreativitas para kreator di platform tersebut. 

Selain dianggap berdampak kepada media berbasis online, content creator RUU tersebut dianggap mengancam ivestigasi jurnalis. Dalam draf RUU Penyiaran pasal 50B ayat 2 huruf C menyebutkan bahwa adanya larangan tayangan esklusif jurnalisme investigasi. 

Draf RUU tersebut diajukan dengan alasan larangan tersebut dapat mencegah terjadinya monopoli penayangan esklusif jurnalisme investigasi yang hanya dimiliki satu media, alasan lainnya disebutkan bahwa pasal tersebut berguna untuk mencegah upaya mempengaruhi opini publik atau proses penyelidikan yang dilakukan oleh aparat. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun