Mohon tunggu...
Retno Aris Setiana
Retno Aris Setiana Mohon Tunggu... Guru - Mahasiswa

Saya adalah mahasiswa tingkat 1, Jurusan Ekonomi Syariah di Universitas Pamulang, Tangerang Selatan. Belajar adalah hal yang paling saya sukai, mengenal banyak hal, menambah wawasan dan relasi. Bermanfaat untuk orang lain adalah hal yang terbaik menurut saya pribadi.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Transformasi Transaksi Tanpa Riba

29 Desember 2024   21:07 Diperbarui: 29 Desember 2024   21:07 12
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Riba adalah sebuah konsep yang memiliki signifikansi besar dalam Islam dan ekonomi Syariah. Ini merupakan salah satu aspek yang harus dipahami dengan baik oleh umat muslim, karena memiliki implikasi besar dalam kehidupan ekonomi dan finansial.

Transformasi transaksi tanpa riba dalam ekonomi modern merupakan tantangan, mengingat sistem keuangan global yang sering kali berbasis pada bunga atau riba. Namun, berbagai inovasi dan pendekatan dalam sistem ekonomi Islam telah diadaptasi untuk menciptakan transaksi yang sesuai dengan prinsip syariah tanpa melibatkan riba.

Beberapa bentuk transformasi tersebut meliputi: 

1. Perbankan Syariah

   Perbankan syariah telah mengalami transformasi besar dalam menyediakan layanan keuangan yang bebas dari riba. Di bawah prinsip mudharabah (bagi hasil) dan musyarakah (kerjasama), bank syariah menawarkan produk-produk yang tidak menggunakan bunga, melainkan berbagi keuntungan atau kerugian sesuai dengan kesepakatan.

2. Fintech Syariah

   Fintech (teknologi finansial) syariah adalah transformasi digital dari sistem keuangan Islam yang menghindari riba. Platform-platform fintech syariah menawarkan pinjaman dan pembiayaan yang berbasis pada prinsip qardhul hasan (pinjaman tanpa bunga) atau pembiayaan berbasis bagi hasil (mudharabah dan musyarakah). Beberapa aplikasi fintech syariah memberikan kemudahan bagi individu atau UMKM untuk mendapatkan akses keuangan yang sesuai dengan syariah, tanpa adanya bunga.

3. Crowdfunding Syariah

   Crowdfunding syariah merupakan salah satu bentuk transformasi di mana dana dihimpun dari banyak orang untuk tujuan tertentu, seperti pembiayaan usaha atau proyek sosial. Prinsip yang diterapkan adalah berbagi hasil atau keuntungan, bukan bunga. Investor atau penyumbang akan mendapatkan keuntungan yang sebanding dengan kontribusinya berdasarkan kesepakatan sebelumnya. Dalam hal ini, sistem ini menghilangkan unsur riba dan spekulasi yang tidak diinginkan.

 4.  Sistem Pembayaran Tanpa Riba

   Inovasi dalam sistem pembayaran seperti 

e-wallet atau digital payment berbasis syariah memungkinkan transaksi yang dilakukan tanpa adanya unsur riba. Platform-platform ini mengedepankan transaksi yang transparan dan bebas dari bunga, memungkinkan pengguna melakukan transaksi jual beli secara langsung dengan harga yang sudah disepakati tanpa adanya tambahan biaya yang tidak wajar.

Posisi riba dalam kehidupan telah ditetapkan didalam hukum agama Islam, maupun ijma' ulama. Kedua hukum ini harus kita telaah dengan baik agar tidak salah memahami bagaimana riba dapat memengaruhi kehidupan finansial kita.

Dalam agama Islam, riba dinyatakan sebagai sesuatu yang dilarang secara tegas. Al-Qur'an, kitab suci umat Islam, secara jelas mengharamkan praktik riba. Dalam Al-Qur'an Surat Ali Imran ayat 130, Allah SWT berfirman:

"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung."(QS. Ali Imran [3]: 130).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun