Mohon tunggu...
Retno Aris Setiana
Retno Aris Setiana Mohon Tunggu... Guru - Mahasiswa

Saya adalah mahasiswa tingkat 1, Jurusan Ekonomi Syariah di Universitas Pamulang, Tangerang Selatan. Belajar adalah hal yang paling saya sukai, mengenal banyak hal, menambah wawasan dan relasi. Bermanfaat untuk orang lain adalah hal yang terbaik menurut saya pribadi.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Transformasi Transaksi Tanpa Riba

29 Desember 2024   21:07 Diperbarui: 29 Desember 2024   21:07 12
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

   Inovasi dalam sistem pembayaran seperti 

e-wallet atau digital payment berbasis syariah memungkinkan transaksi yang dilakukan tanpa adanya unsur riba. Platform-platform ini mengedepankan transaksi yang transparan dan bebas dari bunga, memungkinkan pengguna melakukan transaksi jual beli secara langsung dengan harga yang sudah disepakati tanpa adanya tambahan biaya yang tidak wajar.

Posisi riba dalam kehidupan telah ditetapkan didalam hukum agama Islam, maupun ijma' ulama. Kedua hukum ini harus kita telaah dengan baik agar tidak salah memahami bagaimana riba dapat memengaruhi kehidupan finansial kita.

Dalam agama Islam, riba dinyatakan sebagai sesuatu yang dilarang secara tegas. Al-Qur'an, kitab suci umat Islam, secara jelas mengharamkan praktik riba. Dalam Al-Qur'an Surat Ali Imran ayat 130, Allah SWT berfirman:

"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung."(QS. Ali Imran [3]: 130).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun