Riba adalah sebuah konsep yang memiliki signifikansi besar dalam Islam dan ekonomi Syariah. Ini merupakan salah satu aspek yang harus dipahami dengan baik oleh umat muslim, karena memiliki implikasi besar dalam kehidupan ekonomi dan finansial.
Transformasi transaksi tanpa riba dalam ekonomi modern merupakan tantangan, mengingat sistem keuangan global yang sering kali berbasis pada bunga atau riba. Namun, berbagai inovasi dan pendekatan dalam sistem ekonomi Islam telah diadaptasi untuk menciptakan transaksi yang sesuai dengan prinsip syariah tanpa melibatkan riba.
Beberapa bentuk transformasi tersebut meliputi:Â
1. Perbankan Syariah
  Perbankan syariah telah mengalami transformasi besar dalam menyediakan layanan keuangan yang bebas dari riba. Di bawah prinsip mudharabah (bagi hasil) dan musyarakah (kerjasama), bank syariah menawarkan produk-produk yang tidak menggunakan bunga, melainkan berbagi keuntungan atau kerugian sesuai dengan kesepakatan.
2. Fintech Syariah
  Fintech (teknologi finansial) syariah adalah transformasi digital dari sistem keuangan Islam yang menghindari riba. Platform-platform fintech syariah menawarkan pinjaman dan pembiayaan yang berbasis pada prinsip qardhul hasan (pinjaman tanpa bunga) atau pembiayaan berbasis bagi hasil (mudharabah dan musyarakah). Beberapa aplikasi fintech syariah memberikan kemudahan bagi individu atau UMKM untuk mendapatkan akses keuangan yang sesuai dengan syariah, tanpa adanya bunga.
3. Crowdfunding Syariah
  Crowdfunding syariah merupakan salah satu bentuk transformasi di mana dana dihimpun dari banyak orang untuk tujuan tertentu, seperti pembiayaan usaha atau proyek sosial. Prinsip yang diterapkan adalah berbagi hasil atau keuntungan, bukan bunga. Investor atau penyumbang akan mendapatkan keuntungan yang sebanding dengan kontribusinya berdasarkan kesepakatan sebelumnya. Dalam hal ini, sistem ini menghilangkan unsur riba dan spekulasi yang tidak diinginkan.
 4.  Sistem Pembayaran Tanpa Riba