- kegiatan sewa menyewa barang yang ditemui di masyarakat , yakni rental kendaraan, bangunan, buku, dan lainnya.
3. Penentuan kejahatan dan sanksi
Hukum pidana Islam atau fiqih jinayah adalah ketentuan hukum yang mengatur tentang tindak pidana atau perbuatan kriminal. Ketentuan ini didasarkan pada pemahaman dalil-dalil hukum dari Al-Qur'an dan hadis.
Contoh :
- Hukumannya berupa rajam,jilid atau, potong tangan , penajra/kurungan seumur hidup, eksekusi bunuh, pengasingan/ deportasi, dan salib.
4. Hibah
 Akad pemberian harta atau properti secara sukarela kepada orang lain tanpa mengharapkan imbalan. Kata hibah berasal dari hubbub ar-rih yang berarti hembusan angin.
Contoh :
- Memberikan tanah untuk dibangun masjid Â
Penerapan Fiqh Muamalah pada kehidupan modern ini, dapat membentuk sistem  ekonomi yang adil dan berkelanjutan,serta mencakup berbagai inovasi ekonomi yang melibatkan perkembangan teknologi dan tetap berpegang pada nilai-nilai keadilan.
Fiqh Muamalah penting untuk di pelajari karena dapat membantu umat islam membedakan yang halal dan haram. Pemahaman tentang kegiatan atau transaksi yang berdasarkan hukum-hukum syariat, mengenai perilaku manusia dalam kehidupanya yang diperoleh dari dalil-dalil islam secara rinci.