Mohon tunggu...
Retno Aris Setiana
Retno Aris Setiana Mohon Tunggu... Guru - Mahasiswa

Saya adalah mahasiswa tingkat 1, Jurusan Ekonomi Syariah di Universitas Pamulang, Tangerang Selatan. Belajar adalah hal yang paling saya sukai, mengenal banyak hal, menambah wawasan dan relasi. Bermanfaat untuk orang lain adalah hal yang terbaik menurut saya pribadi.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Penerapan Fiqh Muamalah, di Era Modern

18 September 2024   20:55 Diperbarui: 18 September 2024   20:58 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Oleh : Retno Aris Setiana

Perkembangan sains dan teknologi modern telah menimbulkan dampak besar terhadap kehidupan manusia, terutama sektor ekonomi bisnis. Bentuk bisnis yang berkembang pesat seperti : Money market, Capital market, investasi emas, jual-beli valuta asing dan indeks trading.

Begitu pula, dengan perkembangan lembaga-lembaga perbankan dan keuangan yang melaju sangat pesat, seperti : leasing ( multifinance) dan mutual fund.

Oleh karena itu, perubahan sosial dalam bidang muamalah terus berkembang dan populer di kalangan anak muda, akibat dari akselerasi globalisasi, maka pengajaran Fiqh Muamalah bersandar pada kitab-kitab klasik semata.

Fiqh Muamalah sudah banyak mengalami formulasi sesuai konteks zaman tempat dan situasi. Kemudian dikembangkan dengan perkembangan zaman yang menggunakan ijtihad kreatif dalam koridor syariah.

Beberapa masalah yang di bahas dalam Fiqh Muamalah, antara lain :

1.Transaksi Perdagangan

perdagangan internasional merupakan transaksi bisnis antara beberapa pihak yang melibatkan lebih dari satu negara, perdagangan internasional dapat dilakukan oleh perseorangan maupun kelompok.

Dari aktivitas perdagangan internasional tersebut, kemudian terbentuklah hubungan ekonomi antar negara yang menjalin kerja sama.
Contoh :
- Terbentuknya hubungan ekonomi dalam bentuk hutang piutang yang terjadi antar negara.
- Terjadinya pertukaran aliran produksi maupun pertukaran sarana produksi.

2. Sewa-menyewa

Sewa-menyewa dalam fiqh muamalah disebut dengan ijarah, akad untuk mengambil manfaat dengan cara penggantian.

Contoh :

- kegiatan sewa menyewa barang yang ditemui di masyarakat , yakni rental kendaraan, bangunan, buku, dan lainnya.

3. Penentuan kejahatan dan sanksi

Hukum pidana Islam atau fiqih jinayah adalah ketentuan hukum yang mengatur tentang tindak pidana atau perbuatan kriminal. Ketentuan ini didasarkan pada pemahaman dalil-dalil hukum dari Al-Qur'an dan hadis.

Contoh :

- Hukumannya berupa rajam,jilid atau, potong tangan , penajra/kurungan seumur hidup, eksekusi bunuh, pengasingan/ deportasi, dan salib.

4. Hibah

 Akad pemberian harta atau properti secara sukarela kepada orang lain tanpa mengharapkan imbalan. Kata hibah berasal dari hubbub ar-rih yang berarti hembusan angin.

Contoh :

- Memberikan tanah untuk dibangun masjid  

Penerapan Fiqh Muamalah pada kehidupan modern ini, dapat membentuk sistem  ekonomi yang adil dan berkelanjutan,serta mencakup berbagai inovasi ekonomi yang melibatkan perkembangan teknologi dan tetap berpegang pada nilai-nilai keadilan.

Fiqh Muamalah penting untuk di pelajari karena dapat membantu umat islam membedakan yang halal dan haram. Pemahaman tentang kegiatan atau transaksi yang berdasarkan hukum-hukum syariat, mengenai perilaku manusia dalam kehidupanya yang diperoleh dari dalil-dalil islam secara rinci.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun