Mohon tunggu...
Retnaning Trias Witanti
Retnaning Trias Witanti Mohon Tunggu... Perawat - perawat

perawat RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta yang sedang menjalankan RPL di Universitas 'Aisyiyah

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Maraknya Peredaran Miras di Yogyakarta : Fenomena yang Meresahkan

2 Januari 2025   11:22 Diperbarui: 3 Januari 2025   17:43 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Syakir mengutip Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 219 yang menjelaskan bahwa khamar (miras) memiliki unsur dosa dan bahaya yang jauh lebih besar dibanding manfaatnya. 


Dalam perspektif Islam, peredaran dan konsumsi miras adalah hal yang dilarang secara tegas. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an:

"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji yang termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan." (QS. Al-Maidah: 90).

Rasulullah SAW juga bersabda: "Setiap yang memabukkan adalah khamar, dan setiap khamar adalah haram." (HR. Muslim).

Larangan ini tidak hanya bertujuan menjaga kesehatan fisik, tetapi juga melindungi akhlak dan keharmonisan masyarakat. Dalam Islam, khamar dianggap sebagai "ibu dari segala dosa" karena dapat mendorong seseorang melakukan perbuatan buruk lainnya.
Solusi yang Bisa Dilakukan
Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan langkah konkret dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan aparat penegak hukum. Beberapa solusi yang bisa diterapkan adalah:

1. Peningkatan Pengawasan
   Pemerintah daerah harus memperketat pengawasan terhadap peredaran miras, terutama di wilayah-wilayah rawan.
2. Edukasi Masyarakat
   Kampanye tentang bahaya miras harus digalakkan, khususnya di kalangan anak muda. Materi kampanye dapat memperkuat nilai-nilai agama dan moral untuk mendorong kesadaran kolektif.
3. Pemberdayaan Komunitas
   Masyarakat harus dilibatkan secara aktif untuk melaporkan dan mencegah peredaran miras di lingkungan mereka.
4. Penegakan Hukum yang Tegas
   Aparat harus bertindak tegas terhadap pelaku peredaran miras ilegal tanpa pandang bulu.

Maraknya peredaran miras di Yogyakarta bukan hanya masalah hukum, tetapi juga masalah sosial dan agama yang memengaruhi kehidupan masyarakat. Dibutuhkan kerja sama dari semua pihak untuk mengembalikan Yogyakarta sebagai kota yang aman, nyaman, dan bermartabat. Dengan menjunjung nilai-nilai agama dan tindakan nyata, kita dapat menghentikan fenomena ini sebelum dampaknya semakin meluas.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun