celenngan-59a8dfbf147f960bf30e5a44.jpg
- Kegiatan menabung memang sangat akrab dengan kehidupan kita. Sejak kecil saya sudah di didik menabung pada tabung celengan dan juga menabung pada ibu guru di sekolah. Anak-anak sejak TK dilatih untuk menabung dengan setoran berapapun.lalu setoran tersebut dicatat pada buku tabungan siswa dan tabungan yang terkumpul akan dibagikan tiap tahunnya.
- Hasil tabungan yang terkumpul bisa digunakan untuk piknik,membeli peralatan dan kebutuhan sekolah,bahkan saat itu saya bisa membeli sepeda dengan uang hasil tabungan. Didesa saya ada ibu-ibu kreatif yang menabung sembako dan daging.setiap bulan mereka menyetor sejumlah uang semampunya, lalu menjelang hari raya uang tersebut oleh pengelola dibelikan sembako atau daging tergantung pada kesepakatan awal apakah hasil tabungan akan diambil dalam bentuk uang, sembako, atau daging.adapula yang mengadakan tabungan kendaraan bermotor.
- Menabung di bank adalah satu dari sekian cara menabung yang menurut saya paling masuk akal.Selain menghindari resiko seperti kecurian jika menabung di rumah, atau hilang seperti menabung emas, menabung di bank memiliki beberapa keutungan seperti mendapat bunga dan jaminan keamanan.
- Namun, kita juga harus jeli dalam memilih bank.Terutama reputasi bank. Pilihlah bank yang sudah  dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan(LPS). Apa itu LPS ? LPS merupaka sebuah Lembaga Penjamin Simpanan. Dengan adanya LPS maka tabungan maupun deposito kita di bank dijamin keamanannya.Namun,harus memenuhi ketentuan yang berlaku.
- Asal mula  LPS berdiri  ketika terjadi krisis moneter tahun 1998.pada saat itu banyak bank yang dilikuidasi. Maka, untuk melindungi hak-hak nasabah lahirlah LPS. Seperti kasus Bank Century yang sampai saat ini belum menemukan penyelesaian, wajib bagi nasabah untuk cerdas memilih bank yang di lindungi LPS.
- LPS akan menjamin tabungan nasabah baik berupa tabungan regular maupun deposito sebesar dua miliar rupiah.Apabila bank tersebut kolaps,nasabah akan tetap dapat mendapatkan uangnya kembali,namun tetap harus mengikuti ketentuan seperti tercatat dalam pembukuan bank, tingkat suku bunga tidak melebihi tingkat bunga pinjaman,tidak melakukan tindakan yang merugikan bank seperti kredit macet dll. Â Suku bunga yang di jamin LPS adalah suku bunga dengan nilai maksimal suku bunga 7,5%.Dengan adanya LPS, uang kita akan tetap aman di bank.Â
- LPS menghilangkan keresahan nasabah dengan adanya jaminan tersebut. Perlu di ketahui, kita wajib waspada apabila ada bank yang menawarkan tingkat suku bunga yang tinggi melebihi suku bunga yang telah ditetapkan LPS. Dalam memilih deposito berjangka pun kita harus teliti.Karena deposito memberikan suku bunga lebih tinggi daripada tabungan biasa, oleh sebab itu,tanyakan secara detail.karena hal ini sangat krusial apabila suatu saat nanti  terjadi hal-hal tidak terduga terkait dengan deposito yang kita miliki.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!