Mohon tunggu...
Resyifa Salma
Resyifa Salma Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswi Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Airlangga.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa UNAIR Sambungkan Masyarakat Desa dengan Lembaga Bantuan Hukum

1 Februari 2024   10:23 Diperbarui: 1 Februari 2024   14:25 161
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Perangkat Desa Padang, Perwakilan YKBH Sritanjung, dan Mahasiswa KKN-BBK 3 UNAIR di Balai Desa Padang, Selasa (30/1/2024) (Sumber: dokpri)

Masyarakat terlihat menyambut baik kegiatan ini, beberapa mengajukan pertanyaan dan melakukan konsultasi secara langsung. Tidak hanya masyarakat saja, perangkat desa pun turut serta mencurahkan beberapa pertanyaan mengenai hukum.

Kegiatan sosialisasi MASAK ini mendapatkan pujian dari Ketua Umum YKBH, Siti Nurhayati SH MH. Ia mengaku salut atas inisiasi mahasiswa UNAIR dalam memajukan Desa binaan, termasuk dalam peningkatan kesadaran masyarakat terhadap hukum.

"Saya mendukung sekali apa yang dilakukan adik-adik mahasiswa, karena adik mendengarkan masukan dari masyarakat, akhirnya datang ke kantor kami untuk berkoordinasi guna melakukan penyuluhan hukum," ucap Siti.

Sebagai penutup, Siti mengingatkan mahasiswa sebagai generasi muda untuk selalu sadar hukum. Ia tegaskan, mahasiswa sudah seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat untuk tidak melanggar hukum, setidaknya dalam tatanan hukum sehari-hari.

"Usahakan kita sebagai mahasiswa yang paham dan dianggap pintar jadi contoh untuk selalu sadar hukum dan tidak melanggar hukum. Minimal taat dengan peraturan lalu lintas," tutupnya.

Penulis: Kelompok KKN-BBK 3 Universitas Airlangga Desa Padang, Kecamatan Singojuruh, Kabupaten Banyuwangi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun