Sebagai contoh, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung memiliki kewajiban untuk membangun komunikasi yang efektif dengan masyarakat sebagai pemangku kepentingan utama.Â
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Bandung No. 1398 Tahun 2016, Kepala Seksi Program, Data, dan Informasi di instansi tersebut dituntut untuk mengelola dan menyediakan informasi publik secara terbuka dan transparan.Â
Dengan kata lain, pejabat tersebut harus memastikan bahwa informasi yang relevan dan penting bagi masyarakat dapat diakses dengan mudah dan tidak disembunyikan. Hal ini bertujuan untuk memastikan akses masyarakat terhadap informasi yang mereka butuhkan terkait dengan kegiatan dan program yang dijalankan oleh dinas tersebut. Dengan adanya keterbukaan informasi, masyarakat dapat mengawasi dan menilai kinerja instansi pemerintah secara lebih efektif.Â
Selain itu, transparansi informasi juga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, serta mendorong partisipasi aktif dalam proses pengambilan keputusan. Oleh karena itu, peran Kepala Seksi Program, Data, dan Informasi menjadi sangat penting dalam menjamin aksesibilitas informasi publik, serta memastikan bahwa informasi yang disajikan akurat, lengkap, dan mudah dipahami oleh masyarakat.
Dalam menjalankan fungsi manajemen di lingkungan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung, keterbukaan dan transparansi komunikasi memegang peranan yang sangat penting. Berikut ini adalah uraian tentang pentingnya keterbukaan dan transparansi komunikasi dalam setiap fungsi manajemen yang dilakukan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung :
1. Â Â Fungsi Perencanaan
Pada tahap perencanaan, penyebarluasan rencana kerja, program, dan kebijakan secara terbuka dapat mendorong partisipasi aktif dari masyarakat serta memperoleh masukan yang berharga. Sebagai contoh, dalam merencanakan pengembangan atau revitalisasi objek wisata, dinas perlu melibatkan masyarakat sekitar dan pelaku usaha pariwisata melalui konsultasi publik atau forum diskusi terbuka. Dengan demikian, aspirasi dan kebutuhan masyarakat dapat diakomodir dalam perencanaan yang dilakukan.
2. Â Â Fungsi Pengorganisasian
Dalam memahami struktur organisasi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung, kita dapat mengamati adanya pembagian tugas dan tanggung jawab yang jelas di setiap unitnya.Â
Pada hierarki tertinggi, terdapat Kepala Dinas yang berperan sebagai pendamping Walikota dalam mengelola urusan terkait kebudayaan dan pariwisata di wilayah Kota Bandung. Untuk mendukung kinerja Kepala Dinas, terdapat Sekretariat yang berfungsi mengelola aspek umum, kepegawaian, keuangan, serta koordinasi penyusunan program, data, dan informasi. Di bawah Sekretariat, terdapat Sub Bagian Umum dan Kepegawaian yang secara khusus menangani administrasi umum dan kepegawaian. Selain itu, terdapat beberapa bidang dengan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan namanya.Â
Bidang Pengkajian Budaya bertugas mengkaji dan melestarikan nilai-nilai budaya di Kota Bandung. Bidang Produk Budaya dan Kesenian bertanggung jawab mengembangkan produk-produk budaya dan kesenian, serta memfasilitasi sarana dan prasarana seni budaya di wilayah tersebut. Adapun Bidang Kepariwisataan berperan mengembangkan sektor pariwisata di Kota Bandung. Bidang Pemasaran memiliki tugas memasarkan dan mempromosikan potensi budaya dan pariwisata di Kota Bandung.Â