Mohon tunggu...
Restu Sugara Alexander
Restu Sugara Alexander Mohon Tunggu... Freelancer - Tidak Semua Bunga Kopi Menjadi Buah

Kembali Menekuni Perkopian di Bengkulu//Menolak Tambang dan Sawitisasi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Watak "Otoritanisme" Menteri Johnny G Plate Memperkeruh Disinformasi UU Ciptaker

15 Oktober 2020   15:44 Diperbarui: 15 Oktober 2020   15:48 515
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik


Lama tidak muncul dalam pemberitaan media massa nasional. Menteri Kominfo Johnny G Plate menjadi pembicara dari pihak Pemerintah, di dialog Mata Najwa tadi malam, dengan tema 'Cipta Kerja: Mana Fakta Mana Dusta' yang disiarkan Trans 7, Rabu 15 Oktober 2020 malam.  

Sedangkan dari pihak lain hadir Direktur YLBHI Asfinawati. Dialog yang semestinya menjadi jembatan untuk membuka kebenaran informasi, mana disinformasi dan mana fakta seputar UU Ciptaker guna menemukan titik terang menjernihkan banyak hal simpang siur informasi baik dari sisi pemerintah maupun rakyat.

Tapi amat disayangkan, apa yang disampaikan oleh Menteri Kominfo Johnny G Plate tidak memperlihat pejabat publik yang mampu berargumen, menjelaskan standar bagaimana sesuatu itu adalah fakta atau hoax, malah lebih nampak menunjukkan watak otoritanisme dengan meninggikan suara di Mata Najwa. Dengan pernyataan, "Kalau Pemerintah Bilang Itu Hoax, ya Hoax!,"

Pernyataan tersebut muncul setelah Asfinawati diminta Najwa Shihab mengemukakan pendapatnya tentang disinformasi yang terjadi dalam UU Cipta Kerja.

Asfinawati kemudian memberikan beberapa catatan kelemahan dari UU Cipta Kerja lengkap dengan pasal per pasalnya. Ia juga mengingatkan pemerintah, jangan sampai darah pengunjuk rasa terus mengalir karena disinformasi ini.

"Contohnya PKWT, di aturan sebelumnya ada perlindungan maksimal 3 tahun. Walaupun praktiknya banyak perusahaan yang mengakali hingga akhirnya menjadi 6 tahun," ungkap Asfinawati.

Apalagi di Omnibus Law UU Cipta Kerja sama sekali tidak disebutkan batas waktu. Wajar jika ada buruh yang kemudian melihat akan ada kontrak bertahun-tahun, bahkan seumur hidup.

"Jika disinformasi ini yang terjadi, bisa jadi pemerintah melakukan hoax," ujar Asfinawati.

Tetiba sang menteri mengeluarkan statemen "Kalau Pemerintah bilang Hoax, ya Hoax!.

Sebuah pernyataan yang mencoba menunjukkan watak otoritanisme selaku pejabat publik, yang merasa memiliki kekuasaan absolut, anti kritik terhadap sesuatu persoalan yang belum jelas jantrung fakta dan hoax seputar informasi UU Ciptaker.

Sebagai informasi Menteri Johny G Plate adalah politisi yang pernah menjabat sebagai elit Partai NasDem yang menjadi bagian dari 7 partai yang mendukung UU Ciptaker.

Pernyatan sang menteri tidak menunjukkan pejabat publik yang memiliki kemampuan argumentasi konsepsional. Menampilkan dialog dengan basis argumentasi. Mengetahui mana fakta dalam UU Ciptaker dan mana yang disinformasi.

Hal tersebut menjelaskan dengan terang benderang, bahwa Menteri Johnny G Plate masuk ciri-ciri orang yang melakukan disinformasi, dengan tidak berani menjelaskan bagaimana sesuatu itu bisa dikatakan sebagai sebuah fakta atau hoax. Memaparkan persoalan secara detail, dan hanya mengeluarkan mengancam dengan menunjukkan otoritas kekuasaan.

Atau memang Menteri Kominfo Johnny G Plate tidak membaca UU Ciptaker. Dan menjadi tameng disinformasi UU Ciptaker dengan senjata tafsir buta "Kalau Pemerintah bilang Hoax, ya Hoax!". Ambyar.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun