Pernyatan sang menteri tidak menunjukkan pejabat publik yang memiliki kemampuan argumentasi konsepsional. Menampilkan dialog dengan basis argumentasi. Mengetahui mana fakta dalam UU Ciptaker dan mana yang disinformasi.
Hal tersebut menjelaskan dengan terang benderang, bahwa Menteri Johnny G Plate masuk ciri-ciri orang yang melakukan disinformasi, dengan tidak berani menjelaskan bagaimana sesuatu itu bisa dikatakan sebagai sebuah fakta atau hoax. Memaparkan persoalan secara detail, dan hanya mengeluarkan mengancam dengan menunjukkan otoritas kekuasaan.
Atau memang Menteri Kominfo Johnny G Plate tidak membaca UU Ciptaker. Dan menjadi tameng disinformasi UU Ciptaker dengan senjata tafsir buta "Kalau Pemerintah bilang Hoax, ya Hoax!". Ambyar.