Perairan Semakdaun juga menjadi lokasi yang ekonomis bagi penduduk Kelurahan Pulau Panggang untuk menghidupi rumah tangganya, baik sebagai nelayan, pembudidaya, pedagang, maupun pemandu wisata. Pembudidaya ikan kerapu di perairan Semakdaun binaan Balai Sea Farming PKSPL-IPB mampu memproduksi 7 ton ikan kerapu secara berkelanjutan (ekonomi, sosial dan lingkungan) dengan nilai sebesar 857,7 miliar pada rentang tahun 2006--2014 (Sahibuddin 2015). Kelimpahan biomassa dan ragam ikan hias maupun ikan konsumsi yang tinggi di Perairan Semakdaun menjadi sumber pendapatan bagi nelayan Pulau Seribu. Hasil laut di perairan Semakdaun berupa ikan dapat meningkatkan ekonomi penduduk Pulau Seribu, salah satunya adalah penduduk Pulau Panggang. Wisatawan di perairan Semakdaun memperoleh nikmat wisata alam dan menjadi sumber rezeki bagi pemandu wisata setempat. Secara garis besar, perairan Semakdaun dengan ekosistem karangnya sangat bermanfaat bagi penduduk Pulau Seribu (khususnya Pulau Panggang) dan bukti relevansi Pasal 33 UUD NRI 1945 pasca orde baru.
Isu Reklamasi Perairan Semakdaun untuk Maldivikasi, Rasionalisasi dan Kebermanfaatannya
Rencana reklamasi perairan Semakdaun di Kelurahan Pulau Panggang seluas 315 ha menjadi informasi yang telah diketahui oleh penduduk Pulau Seribu, terutama penduduk Pulau Tidung, Pulau Pramuka, Pulau Karya dan Pulau Panggang. Hal ini didasari pidato Bupati setempat pada Pelatikan Dewan Pimpinan Wilayah Forum Ulama Habaib (DPW FUHAB) Kabupaten setempat baru-baru ini, tepatnya 29 Mei 2022, dapat diakses di https://www.youtube.com/watch?v=axMEfZdBkGs.
Dalam penghujung video tersebut, terdapat pidato Bupati setempat yang menyampaikan bahwa Presiden RI menjadikan Pulau Seribu sebagai salah satu kawasan pariwisata nasional pada tahun 2016, sehingga Pulau Seribu perlu dikembangkan pariwisatanya di era digital dan dukungan FUHAB diharapkan dapat menjadikan Pulau Seribu menjadi bernuansa wisata religi.Â
Dalam pidato tersebut dijelaskan bahwa Pulau Panggang akan dikembangkan menjadi "maldive" Indonesia dengan master plan yang detil dalam video dan disertai pihak pengembangnya, dengan harapan masyarakat Indonesia tidak perlu repot-repot pergi ke luar negeri untuk berwisata. Informasi kontroversial yang terselip pada bagian akhir pelantikan FUHAB tersebut, menjadi isu yang menimbulkan tanda tanya bagi khalayak masyarakat, setelah dicermati terkait dasar pemikiran, tujuan, regulasi, dan manfaat yang diterima oleh Penduduk Pulau Seribu, terutama penduduk Pulau Pramuka, Pulau Karya dan Pulau Panggang sebagai pulau terdekat.