Mohon tunggu...
Restu Ahmad
Restu Ahmad Mohon Tunggu... Lainnya - Universitas Sumatera Utara

Saya suka menulis apa yang saya pikirkan dan mengganjal di pikiran saya. Saya juga suka berdiskusi dengan orang lain dan bertukar pikiran agar mungkin mendapatkan solusi atau tindakan lanjutan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Pekerja Sosial dan Satpol PP dalam Konseling terhadap Gelandangan dan Pengemis

10 Juni 2024   23:48 Diperbarui: 10 Juni 2024   23:56 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. Peran Petugas Satpol PP Kota Medan Dalam Menertibkan Gelandangan Dan Pengemis Di Kawasan Kota Medan

Kota medan merupakan kota ketiga terbesar di indonesia setelah Jakarta dan Surabaya, dengan kota terbesar ketiga dan merupakan kota metropolitan yang tidak terlepas dengan adanya gepeng di kota Medan. Pemerintah dalam hal ini telah mengeluarkan kebijakan yang dituangkan dalam Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 6 Tahun 2003 Tentang Gelandangan dan Pengemisan Serta Peraktek Susila Kota Medan. Pemerintahaan kota Medan dalam mengeluarkan peraturan daerah tersebut diharapkan adanya ketertiban, kenyamanan serta tidak menggung keindahan kota. Namun pada saat ini, masih banyak masyarakat miskin yang butuh perhatian pemerintah, yang ditemukan di jalan kota Medan.

Penertiban merupakan usaha mencapai kondisi atau situasi yang teratur sesuai dengan regulasi yang berlaku. Gelandangan dan pengemis merupakan seorang dengan situasi hidup tanpa rumah, pekerjaan, serta bertualang untuk mendapatkan penghasilan dengan meminta di tempat umum. Sebab itu, mereka menggunakan kawasan umum atau fasilitas lain untuk tidur dan menjalankan kehidupan sehari -- hari.

Fokus pelaksanaan penertiban gelandangan dan pengemis yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Medan ialah kegiatan menganalisis bentuk implementasi serta mekanisme kegiatan yang dilakukan. Pelaksanaan mekanisme dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, melalui pendekatan secara persuasif guna menghindari perbuatan anarkis dari gelandangan dan pengemis karena merasa diancam. Kemudian bentuk pelaksanaan lain yang dilakukan adalah dengan melakukan patroli lokasi di sejumlah titik di jalan raya, serta wisata kuliner malam yang bertujuan menjaga keamanan dan ketentraman.

Selama Satpol PP melaksanakan patrol di lokasi tersebut maka diharapkan akan meminimalisir keberadaan gelandangan dan pengemis. Satpol PP juga melakukan pembinaan dengan pemberian sanksi kepada gelandangan dan pengemis yang terjaring razia supaya merasa jera dan tidak akan melakukan perbuatannya kembali. Diperlukan upaya patroli lokasi yang dilakukan secara berjangka supaya dapat memberikan efek jera kepada gelandangan dan pengemis untuk tidak melakukan aksinya kembali.

Kegiatan ini dilakukan oleh Satpol PP Kota Metro dengan membagi tugas anggota untuk patroli lokasi secara berkala baik pagi, siang, sore, bahkan malam hari. Secara khusus melakukan patroli pada kawasan yang menjadi titik keresahan warga. Namun masih banyak ditemukan, jika anggota Satpol PP selesai melaksanakan patroli maka oknum gelandangan dan pengemis kembali muncul untuk mencari penghasilannya.

Keberadaan sumber daya manusia di Satpol PP Kota Medan bertujuan supaya tujuan pokok dan fungsi terlaksana dengan baik serta memaksimalkan wewenang yang dimiliki oleh satpol pp sendiri. Secara keseluruhan, kinerja yang dimiliki oleh Satpol PP Kota Medan sangat baik. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Satpol PP Kota Medan didukung oleh sumber daya manusia. Berdasarkan data tahun 2021, diantaranya adalah Sumber Daya Manusia yang terdiri dari 77 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 625 orang Pegawai Harian Lepas (PHL).

Tidak hanya sumber daya manusia pelaksanaan tugas menertibkan gelandangan dan pengemis yang dilakukan oleh Satpol PP juga terbantu dengan adanya fasilitas yang memadai. Adapun Pengukuran Realisasi dan Capaian Kinerja Satuan Polisi Pamong Praja tahun 2016-2020 Pada Indikator Cakupan Patroli Siaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat telah tercapai 100% sesuai dengan target yaitu senilai 3 (dengan formulasi 21 regu dikali 3x patroli per 21 kecamatan).

2. Peran Pekerja Sosial Dalam Menertibkan Gelandangan Dan Pengemis 

Pekerja sosial (Social worker) merupakan profesi yang memberikan bantuan ataupun pertolongan berupa pelayanan pada individu, kelompok, maupun masyarakat yang membutuhkan. Dalam menertibkan gelandangan dan pengemis pekerja sosial juga perlu untuk mengambil peran.

Dalam proses penertiban gelandangan dan pengemis dilakukannya penyampaian komunikasi kebijakan kepada gepeng namun hanya sebatas himbauan atau nasihat dikarenakan pemahaman perda tersebut tidak dipahami oleh gepeng karena keterbatasan pengetahuan sehingga yang dilakukan hanya sebatas himbauan penting atau peringatan saja. Akan tetapi apabila gepeng telah di tanggap oleh petugas akan diberikan perjanjian tidak mengemis lagi dan ditangkap oleh petugas tiga kali gepeng akan di rehabilitasi di panti asuhan punge di Kota Medan.

Dalam melaksanakan tugasnya, pekerja sosial memiliki peran yang harus dijalankan. Terdapat beberapa peran pekerja sosial menurut Sheafor dkk (2000), antara lain:

Pekerja sosial sebagai penghubung (broker)

Dalam pelayanan manusia sebagai penghubung, pekerja sosial perlu mengetahui ketepatan ragam sumber, jenis pelayanan serta program-programnya. 

Pekerja sosial sebagai pembela sosial (Advokat)

Sebagai pembela sosial, pekerja sosial terlibat dalam perubahan kebijakan serta legislasi untuk mempertemukan kondisi sosial sebanding dengan pemenuhan kebutuhan manusia serta mempromosikan keadilan sosial, artinya peran pekerja sosial sebagai pelindung kepentingan klien.

Pekerja sosial sebagai pendidik

Masalah yang sering dihadapi klien salah satunya adalah minimnya pengetahuan atau keterbatasan dalam bidang tertentu sehingga klien termasuk dalam kelompok masyarakat yang kurang beruntung.

Pekerja sebagai konselor

Pekerja sosial memberikan pelayanan menggunakan pendekatan terapi konseling terhadap klien.

Pekerja sosial sebagai manajer kasus

Setiap orang tentu memiliki masalah sosial yang berbeda. Peran pekerja sosial sebagai manager kasus adalah mengembangkan aktivitas klien, mengimplementasikan serta memantau rencana aksi koordinatif pelayanan sosial sehingga dapat memenuhi kebutuhannya.  

Pekerja sosial sebagi administrator

Pekerja sosial sebagai administrator mempunyai kemampuan merespon terhadap staf dalam mengimplementasikan kebijakan, program serta peraturan sebagai penuntun tujuan organisasi yang telah dibuat oleh lembaga pelayanan sosial sendiri dan regulasi pemerintah.

Pekerja sosial sebagai pelaksana perubahan sosial

Peran pekerja sosial sebagai pelaksana perubahan sosial adalah untuk mengidentifikasi masalah komunikasi serta kehidupan dilingkungan klien dan mengajarkan minat-minat kelompok maupun individu untuk mengajak kearah perubahan.

Dalam menjalankan peran untuk menertibkan gelandangan dan pengemis pekerjasosial dapat mengambil peran sebagai pendidik. Pekerja sosial disini membantu memberi pelajaran kepada klien sehingga mereka mampu mengatasi situasi kesulitan. Kemudian pekerja sosial juga dapat menjalankan peran sebagai konselor. Artinya pekerja sosial sebagai konselor ini membantu dalam terapi klien menggunakan pendekatan atau pengetahuan untuk membimbing serta memberikan pelayanan yang cocok kepada klien yang ditanganinya. Serta pekerja sosial juga dapat menjalankan peran sebagai pemercepat perubahan. Artinya pekerja sosial lebih berfokus pada kelompok maupun individu yang sedang mengalami masalah serta lingkungan sekitar dimana mereka tinggal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun