Mohon tunggu...
Restu Lestari
Restu Lestari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Biologi Universitas Andalas

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apakah Indigenous Food Indonesia Halal?

20 Juni 2022   20:21 Diperbarui: 20 Juni 2022   21:20 862
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Indigenous food adalah makanan tradisional asli yang menjadi khas yang ada di Indonesia yang terbuat dari bahan yang dihasilkan disuatu daerah dan diolah dengan cara yang sangat tradisional. 

Adapun Kriteria dari suatu makanan dikatakan tradisional yaitu dengan  penggunaan bahan lokal yang digunakan dalam masakan yang memiliki nilai unik dan khas setempat seperti menggunakan rempah-rempah yang beragam dan teknik memasak sehingga menghasilkan citarasa dan aroma yang dihasilkannya menjadi unik. 

Esensi dari makanan lokal dan tradisional adalah adanya praktik kuliner dengan berdasarkan metode, dan keterampilan tertentu sehingga dapat bertahan (survive) dan terlindung dari era industri maju dan perkembangan teknologi.

Bagaimanakah kaitan kehalalan dari makanan tradisional Indonesia tersebut?

Pangan halal terdapat di dalam regulasi bisnis Islam yang di dalamnya memuat aturan  secara terperinci dalam mengatur kegiatan ekonomi terkait kegiatan ekonomi yang boleh dilakukan atau yang dilarang, hal ini memilki tujuan untuk melindungi konsumen, produsen dan pihak lainnya dari kemudaratan dan kerugian. 

Menurut hukum Islam haram terbagi menjadi dua yaitu haram li-zatih yaitu subtansi benda tersebut diharamkan; dan haram li-gairih yaitu subtansi yang bendanya halal namun dalam memperolehnya tidak sesuai dengan ajaran syariat Islam. 

Produk halal menjelaskan bahawa produk halal adalah produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat hal ini di muat dalam Pasal 1 Angka 5 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 Tentang Label dan Iklan Pangan. Hal ini juga sesuai dengan dali  Q.S Al-A'raf: 157 "Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk".

Salah satu food indigenous Indonesia yang memiliki titik kritis kehalalan adalah sambal yang sangat familiar dan digemari oleh masyarakatnya karena sering dikonsumsi. 

Sambal merupakan hasil dari penghalusan cabai yang mana hal ini dapat menggunakan atau tanpa bahan tambahan seperti bawang merah dan putih serta yang memiliki rasa pedas yang berasal dari adanya komponen fenolik yang terkandung yang disebut dengan capsaicin. Capsaicin itu sendiri memiliki efek berupa dapat meningkatkan nafsu makan dan kontrol apetit yang berkaitan erat dengan meningkatnya aktivitas impuls syaraf simpatik. 

Ekstrak dari capsaicin murni yang terkandung dalam sambal tadi memiliki beberapa efek terhadap beberapa penyakit degeneratif seperti kanker kolon, diabetes, dan aterosklerosis. Kerusakan oksidatif pada tingkat seluler dan subseluler menjadi sesuatu yang penting pada penyakit peradangan, penyakit kardiovaskular, kanker, dan penuaan. 

Capsaicin memiliki kemampuan mengevaluasi aktivitasnya sebagai antiateroskelosis karena merupakan fitokimia yang mampu menekan pertumbuhan sel tumor dengan menginduksi terjadinya apoptosis. Selain itu Capsaicin dapat digunakan untuk penghambatan oksidasi  LDL sehingga dapat mengurangi resiko aterosklerosis itu sendiri.

Lalu bagaimana titik kritis dari sambal tersebut?

Titik kritis kehalalan sambal dapat dilihat dari sumber bahan baku maupun bahan tambahannya. Secara umum sambal yang di produksi rumahan terbuat dari bahan-bahan yang tidak beresiko terhadap kehalalan sambal, akan tetapi jika sambal tersebut diberi bahan tambahan berupa MSG dan gula pasir yang perlu diketahui lebih lanjut kehalalannya. 

Sedangkan pada sambal yang di produksi dengan skala pabrik akan terdapat banyak titik kritis terutama pada bahan tambahan yang digunakan dalam produk tersebut. 

Dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk halal telah ditegaskan bahwa produk merupakan barang dan/ jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan atau dimanfaatkan oleh masyarakat. 

Dari sambal sebagai  food indigenous Indonesia terdapat beberapa bahan yang dinilai memiliki titik kritis yaitu seperti minyak goreng, gula pasir, dan monosodium glutamat (MSG). Ketiga bahan yang menjadi titik kritis tersebut memiliki peran, teknik serta cara memperoleh yang berbeda pula. Ada yang berasal ada yang berasal tanaman, batu bara dan  hewan. 

Jika suatu bahan berasal dari hewan maka sumbernya haruslah berasal dari hewan halal yang jelas asal usulnya dan disembelih sesuai dengan syariat Islam (Q.S Al Maidah :3). MSG merupakan garam sodium (natrium) berasal dari asam glutamat yang berperan memberikan penegas rasa. 

Asam glutamat diproduksi melalui proses mikrobial sehingga penilaian titik kritisnya terletak pada sumber komponen media yang digunakan untuk penanaman mikroba, dan sumber bahan penolong proses, seperti senyawa antibusa (antifoam), serta adanya penambahan bahan tambahan pada produk akhir seperti bahan pelapis, bahan pengisi, bahan pengatur pH, dan lain-lain (LPPOM MUI 2012).

Dengan demikian kualitas halal suatu  makanan dapat ditinjau dari segi pandangan hukum dan thayyib yaitu yang melekat pada Produk. Oleh karena itu halal harus mencakup dua aspek, yaitu halal secara lahiriah yang berkaitan dengan panca indera dan halal batiniah.

Di samping itu, peralatan yang dipergunakan pada proses pembuatan produk tidak dibarengi dengan mengolah suatu bahan yang haram yang juga komponen pendukung berupa jenis bahan baku, pekerja dan teknik mengerjakan harus memenuhi kriteria halal.

Penulis : Restu Lestari

Penulis merupakan mahasiswa Strata-1 , Jurusan Biologi, Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun