Momen lebaran membuat banyak orang melakukan ziarah kubur ke Taman Pemakaman Umum (TPU), alhasil kemacetan tidak dapat dihindari dan membludak di daerah sekitar TPU, salah satunya terjadi di TPU Pondok Ranggon, Jl. Tpu Pondok Ranggon, Jakarta Timur.
Hari raya tidak hanya digunakan sebagai momen menebar sukacita dan bermaaf-maafan dengan sanak saudara.Â
Tetapi, momen ini juga sebagai waktu yang sering digunakan masyarakat jika melakukan ziarah kubur.Â
Mengenal Tradisi Ziarah Kubur
Mengutip dari Nahdlatul Ulama, ziarah kubur adalah kegiatan dimana orang akan mengunjungi makam. Tradisi ini dimulai dengan maksud untuk mengingatkan manusia akan keniscayaan mengalami kematian.Â
Menurut terminologi syariat Islam, ziarah juga dilakukan untuk mendoakan penghuni kubur.
Rasulullah SAW sendiri dalam hadits riwayat Hakim (HR Hakim) mengatakan bahwa dirinya pernah melarang umatnya untuk berziarah karena keimanan umat saat itu masih lemah, namun akhirnya dijadikan suatu anjuran.Â
Â
Artinya: "Dahulu saya melarang kalian berziarah kubur, tapi (sekarang) berziarahlah kalian, sesungguhnya ziarah kubur dapat melunakkan hati, menitikkan (air) mata, mengingatkan pada akhirat, dan janganlah kalian berkata buruk (pada saat ziarah)." (HR Hakim).
Berbagai simpang siur terjadi mengenai hukum dari melakukan ziarah kubur ini. Dilansir dari laman Nahdlatul Ulama Jombang, memang benar dahulu Rasulullah SAW melarang kegiatan ziarah kubur.Â
Alasannya karena pada masa itu masyarakat Arab keimanannya masih lemah serta dipengaruhi dengan pola pikir kemusyrikan, dimana masih sering ditemui tradisi penyembahan berhala.Â