Profesionalisme guru adalah suatu kondisi atau derajat keprofesian guru dalam sikap, pengetahuan, dan keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai pendidik dan pengajar.Guru yang profesional adalah guru yang memiliki kemampuan mumpuni dalam melaksanakan tugas jabatannya. Guru yang profesional juga memiliki sikap dan perilaku yang sesuai dengan kode etik profesi guru. Sebagai ciri keprfesionalan seorang guru harus melaksanakan kode etik ,karena kedudukan nya yang sangat tinggi,mulia dan diagungkan masyarakat.Untuk menjaga kemulyaan seorang guru, Â diperlukan Kode etik. guru harus diatur oleh sebuah norma dan aturan yang tertulis . Jadi apa sih kode Etik guru itu ?bagaimana fungsi dan tujuan Kode etik guru?bagaimana penetapan kode etik guru? Serta Apa dasar dasar pedoman guru?
Pengertian kode Etik
Kode Etik adalah sistem nilai,norma dan aturan yang tetulis  yang menjadi pedoman bagi guru  dalam bertindak dan berprilaku agar tidak bertentengan dengan sistem yang telah disepakati. Kode etik guru  guru juga di artikan sebagai seperangkat norma dan prinsip moral yang mengatur perilaku guru dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Kode etik guru bertujuan untuk menjaga profesionalisme, integritas, dan etika guru dalam menjalankan profesinya.
Fungsi Kode Etik Guru
Kode etik guru memiliki beberapa fungsi, yaitu:
- Sebagai pedoman bagi guru dalam bersikap dan berperilaku
- Menjaga profesionalisme guru
- Meningkatkan mutu pendidikan
- Menjaga martabat dan citra guru
Tujuan Kode Etik Guru
Secara Umum
Tujuan Perumusan Kode Etik
-Menjujung tinggi martabat profesi
-Menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya Meningkatkan pengabdian paraanggota profesi
-Meningkatkan mutu profesiÂ
-Meningkatkan mutu organisasi profesi
 Adapun tujuan adanya kode etik adalah:
1. memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai / nasabah, dimana guru adalah prosesi pengabdian dan pelayanan maka disitulah kode etik guru diperlukan
 2.melindung, Perbuatan yang hidak profesional
maksudnya: dengan  adanya kode efek keta sebag al bisa menhat mempe domani bisa memegang mana perbuatan yang pantas dilakukan.
Penetapan kode etik guru dilakukan oleh organisasi profesi guru, yaitu Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Kode etik guru ditetapkan dalam suatu kongres yang dihadiri oleh seluruh utusan cabang dan pengurus daerah PGRI dari seluruh penjuru tanah air.
Sanki  dalam pelanggaran kode Etik
Sanksi terhadap pelanggaran kode etik guru dapat berupa sanksi moral, teguran, peringatan tertulis, penundaan pemberian hak guru, penurunan pangkat, pemberhentian dengan hormat dan pemberhentian secara tidak hormat. Pelanggaran Hukum Yang Dilakukan Oleh Guru. Dalam hal ini sanki terberat yang mungkin dialami adalah sanki sosial.
Dasar Dasar yang menjadi pedoman guru dalan bertindak
Dasar- Dasar yang menjadi pedomanÂ
1. membingbing Peserta Didik  untuk membentuk manusia Indonesi yang seutuhnya yang berjiwa pancasila, maksudnya adalah guru berbakh dan membingbing
2. memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional,adalah guru harus Jujur terhadap profesi,Peserta Didik dan diri sendiri
 3. memperoleh Informasi Peserta didik sebagai bahan bimbingan dem pembinaan
Maksudnya guru berkewajiban untuk memperoleh  bahan terkait peserta didik dalam melakukan Proses bimbingan
4 guru menciptakan suasana hasil belajar mengajar sekolah sebaik baiknya
5. Janganlah jadi guru yang membuat onar
 6. memelihara hubungan baik antara orang tua, murid dan  masyarakat.
 KESIMPULAN
Dalam hal keprofesionalan seorang guru, maka harus memenuhi syarat profesionalan yang mana salah satunya adalah Merealisaskan Kode etik dalam berprilaku dan bertindak.kode etik diperlukan untuk menjaga guru dari hal hal yang menyeleweng dari aturan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H