Penetapan kode etik guru dilakukan oleh organisasi profesi guru, yaitu Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Kode etik guru ditetapkan dalam suatu kongres yang dihadiri oleh seluruh utusan cabang dan pengurus daerah PGRI dari seluruh penjuru tanah air.
Sanki  dalam pelanggaran kode Etik
Sanksi terhadap pelanggaran kode etik guru dapat berupa sanksi moral, teguran, peringatan tertulis, penundaan pemberian hak guru, penurunan pangkat, pemberhentian dengan hormat dan pemberhentian secara tidak hormat. Pelanggaran Hukum Yang Dilakukan Oleh Guru. Dalam hal ini sanki terberat yang mungkin dialami adalah sanki sosial.
Dasar Dasar yang menjadi pedoman guru dalan bertindak
Dasar- Dasar yang menjadi pedomanÂ
1. membingbing Peserta Didik  untuk membentuk manusia Indonesi yang seutuhnya yang berjiwa pancasila, maksudnya adalah guru berbakh dan membingbing
2. memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional,adalah guru harus Jujur terhadap profesi,Peserta Didik dan diri sendiri
 3. memperoleh Informasi Peserta didik sebagai bahan bimbingan dem pembinaan
Maksudnya guru berkewajiban untuk memperoleh  bahan terkait peserta didik dalam melakukan Proses bimbingan
4 guru menciptakan suasana hasil belajar mengajar sekolah sebaik baiknya
5. Janganlah jadi guru yang membuat onar
 6. memelihara hubungan baik antara orang tua, murid dan  masyarakat.
 KESIMPULAN