Kesimpulan:
Berdasarkan United Nations Convention on the Law Of the Sea (UNCLOS) 1982 suatu negara memiliki kedaulatan atas perairan yang membentang 12 mil laut dari wilayahnya kemudian adanya kontrol eksklusif atas kegiatan ekonomi yang berjarak 200 mil laut yang dinamakan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dengan ini Indonesia memiliki hak atas Laut Natuna oleh karena itu Indonesia tidak perlu takut menghadapi ancaman dari Negara manapun, karena Indonesia sudah berpegang pada koridor hukum Internasional yang diakui banyak negara. Indonesia sudah berada dalam jalur yang benar berdasarkan UNCLOS atau konvesi Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) tentang hukum laut 1982.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H