Mohon tunggu...
Resti MaulinaChusnul
Resti MaulinaChusnul Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswi

olahraga dan membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ancaman Konflik Laut China Selatan terhadap Kedaulatan Indonesia: Menjaga Keamanan dan Kekayaan Laut Nusantara

30 Mei 2024   21:20 Diperbarui: 30 Mei 2024   21:37 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kesimpulan:

Berdasarkan United Nations Convention on the Law Of the Sea (UNCLOS) 1982 suatu negara memiliki kedaulatan atas perairan yang membentang 12 mil laut dari wilayahnya kemudian adanya kontrol eksklusif atas kegiatan ekonomi yang berjarak 200 mil laut yang dinamakan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dengan ini Indonesia memiliki hak atas Laut Natuna oleh karena itu Indonesia tidak perlu takut menghadapi ancaman dari Negara manapun, karena Indonesia sudah berpegang pada koridor hukum Internasional yang diakui banyak negara. Indonesia sudah berada dalam jalur yang benar berdasarkan UNCLOS atau konvesi Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) tentang hukum laut 1982.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun