Kesimpulan:
Berdasarkan United Nations Convention on the Law Of the Sea (UNCLOS) 1982 suatu negara memiliki kedaulatan atas perairan yang membentang 12 mil laut dari wilayahnya kemudian adanya kontrol eksklusif atas kegiatan ekonomi yang berjarak 200 mil laut yang dinamakan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dengan ini Indonesia memiliki hak atas Laut Natuna oleh karena itu Indonesia tidak perlu takut menghadapi ancaman dari Negara manapun, karena Indonesia sudah berpegang pada koridor hukum Internasional yang diakui banyak negara. Indonesia sudah berada dalam jalur yang benar berdasarkan UNCLOS atau konvesi Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) tentang hukum laut 1982.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI