Sexual harasment atau pelecehan seksual adalah sebuah tindak asusila yang tabu untuk dibahas di Indonesia. Sexual harassment ini dapat berupa melecehkan, perbuatan cabul dan perkosaan. Dalam KBBI disebutkan, melecehkan adalah memandang rendah (tidak berharga), menghina, menista. Sedangkan perbuatan cabul adalah perbuatan keji dan kotor yang tidak senonoh dan melanggar kesopanan juga kesusilaan. Lamintang dan Djisman Samosir menyebutkan perkosaan merupakan sebuah tindakan seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan yang memaksa seorang wanita untuk melakukan persetubuhan di luar ikatan perkawinan.
Sexual harassment tidak hanya sebatas pelecehan secara fisik tetapi bisa juga berupa pelecehan seksual verbal dan pelecehan seksual visual. Sexual harasment dapat terjadi dimana saja, kapan saja dan siapa saja, baik tua, muda, laki-laki, perempuan, anak-anak, bahkan balita. Pembahasan dalam tulisan ini akan membahas tentang (a) sexual harassment yang terjadi di Indonesia dan (b) stigma masyarakat Indonesia terhadap korban sexual harassment yang berani speak up.
Sexual Harassment di Indonesia
Tindak sexual harassment dapat terjadi dimana saja, kapan saja, dan dapat dapat dialami oleh siapa saja tanpa pandang bulu. Mengutip dari hasil wawancara antara BBC News Indonesia dengan salah satu aktris perfilman Indonesia Hannah Al-Rashid, dia menyebutkan bahwa pernah mengalami beberapa kali pelecehan seksual di ruang publik mulai dari alun-alun, institusi pendidikan, tempat kerja, hingga transportasi umum.
Pernyataan dari Hannah inilah yang menjadikan mengapa ruang publik menjadi tempat paling banyak terjadi kasus pelecahan seksual. Ruang publik menjadi tempat paling rawan dan paling menakutkan untuk sebagian orang. Terjadinya pelecehan seksual di ruang publik lebih banyak mengarah pada pelecehan seksual verbal dan pelecehan seksual fisik berupa rape. Di Indonesia sendiri banyak ditemukan kasus berupa pelecehan seksual yang terjadi di ruang publik contohnya transportasi umum, tempat kerja, institusi pendidikan, bahkan jalan raya.
Pelecehan seksual yang sedang viral di Indonesia yaitu “begal payudara” dan “begal bokong”. Begal payudara dan begal bokong, kekerasan seksual yang terjadi di ruang publik tepatnya di trotoar jalan, gang atau jalan raya. Begal ini dilakukan oleh pelaku saat korban tengah berjalan, pelaku dengan menggunakan motor langsung saja menyentuh atau meremas (maaf) payudara atau bokong milik korbannya dan langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor. Bahkan dibeberapa kasus dilaporkan bahwa pelaku begal juga memperlihatkan kemaluannya kepada korbannya. Pelecehan seksual ini sedang hangat-hangatnya dibicarakan oleh masyarakat Indonesia di berbagai platfrom media sosial.
Selain begal payudara terdapat berbagai kasus pelecehan seksual yaitu pelecehan seksual verbal yang dialamai oleh seorang guru honorer di SMAN 7 Mataram bernama Ibu Nuril Baiq yang mengalami pelecehan seksual yang dilakukan oleh Kepala Sekolah tempat dimana dia bekerja sebagai guru honorer. Pelecehan seksual verbal yang dilakukan oleh Kepala Sekolah ini bermula dari percakapan telpon. Kepala sekolah membicarakan soal pengalaman seksualnya dan berlanjut pada nada-nada pelecehan terhadap Ibu Nuril Baiq. Kasus Ibu Nuril Baiq ini sempat menjadi trending diberbagai sosial media karena Nuril Baiq malah dijadikan tersangka dan dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dengan denda sebesar Rp.500 juta.
Kasus lainnya, yaitu tentang kasus yang terjadi di Lampung Timur. Kasus bermula dari pemerkosaan yang dilakukan oleh petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur, terhadap seorang anak dibawah umur (13 tahun) yang juga korban pemerkosaan dengan inisial NF. NF adalah seorang penyintas korban pemerkosaan yang dilakukan oleh pamannya.
NF diamankan di P2TP2A sejak tahun 2019 untuk menjalani rehabilitasi psikis. Korban yang seharusnya dilindungi ini oleh salah satu petugasnya digunakan untuk menyalurkan nafsu bejatnya. Tak hanya sekali dua kali petugas yang bernama Dian Ansori ini memperkosa NF beberapa kali di lingkungan P2TP2A, rumahnya, dan rumah korban. Selain itu, pelaku bahkan dengan tega menjual NF dengan pria lain. Terakhir, Dian Ansori diduga melakukan pemerkosaan terhadap dua penyintas lain di rumah aman ini.
Melihat dari contoh kasus diatas dapat disimpulkan bahwa ruang publik (institusi pendidikan, tempat kerja, tranportasi umum dan lembaga) merupakan tempat dimana sering terjadi sexual harassment. Merujuk dari pernyataan ini Fairchild & Rudman (2008) dalam Everyday stranger harassment and women’s objectification menyatakan bahwa pelecehan seksual yang terjadi di ruang publik seperti pertokoan, jalan atau transportasi umum dilakukan oleh pelaku yang tidak dikenal oleh korban (stranger sexual harassment) dan yang terjadi di wilayah dimana korban beraktivitas seperti tempat kerja, kantor, kampus, lingkungan rumah atau sekolah dilakukan oleh pelaku yang kenal baik dengan korban. Pelecehan seksual yang sering terjadi di ruang publik membuktikan bahwa ruang publik menjadi tempat yang tidak aman bagi siapapun terhadap predator seksual yang berkeliaran.
Faktor Penyebab Sexual Harassment