Mohon tunggu...
Ressa AnandaPutra
Ressa AnandaPutra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hukum Ekonomi Syariah 5H Fakultas Syariah NIM. 202111295

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosiologi Hukum di Tengah Masyarakat

13 Desember 2022   21:22 Diperbarui: 13 Desember 2022   21:46 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Disini bahwa tolok ukur yang dapat dijadikan pedoman antara lain keadilan, dan keberpihakan kepada rakyat dapat dikatakan untuk menguji (memverifikasi) kualitas dari hukum. Dalam situasi ini, setiap langkah hukum, termasuk penggunaan perangkat hukum, harus memperhatikan apakah hukum telah mengatur hak dan kepentingan rakyat.

LAW AND SOCIAL CONTROL, SOCIO LEGAL, LEGAL PLURALISM

  • Law and Social

Sesuai dengan fungsi hukum sendiri, bahwa hukum harus berkolaborasi dengan elemen atau komponen lainnya, yakni mengemban tujuan untuk mewujudkan keadilan, kepastian hukum, kemanfaatan, dan pemberdayaan sosial bagi masyarakatnya. berlakunya hukum di tengah-tengah masyarakat. Untuk mempertahankan status pengadilan sebagai pemimpin rakyat, pengadilan harus dengan teguh menerima ketiga tujuan hukum dalam setiap putusan yang dibuat. Hal ini terkait dengan frase hukum untuk kesejahteraan masyarakat yang merupakan pengertian dashboard tentang hukum.

Seiring dengan perubahan dan pertumbuhan masyarakat yang semakin kompleks, terdapat aturan-aturan hukum yang tidak hanya bersifat empiris atau sosiologis tetapi juga non-normatif. Bagi mereka yang mengkaji hukum secara kritis, positivisme dalam hukum dan teori hukum-formal seringkali terbatas kemampuannya dalam menjelaskan ragam pernyataan-pernyataan kekinian dan akurat yang muncul dari proses perubahan yang cepat dan dinamika masyarkaat yang dinamis.

  • Socio Legal

Signifikan sosio-legal dalam ilmu hukum terbilang. Ada beberapa metode penelitian berbeda yang dapat digunakan sebagai metode sosio-legal, antara lain hermeneutika, etnografi, analisis kanada, dan studi kasus. Dilihat dari posisi ini, penelitian sosiolegal lebih aktual dan dinamis dibandingkan dengan yang dilakukan oleh para sosiolog hukum. Namun dari sisi paradigmatik, kerja sosial-hukum harus dilakukan dengan komitmen untuk bergerak ke arah perspektif kiri-kiri, seperti postmodernisme, kritism, dan realisme hukum. Namun, dalam sosiologi, paradigmanya lebih kompleks.

Dengan demikian, penelitian sosiologis dan hukum tidak sama dengan penelitian sosiologis dan Islam. Kajian ini adalah kajian hukum sosiologis. Kajian ini secara sah dibangun melalui pendekatan interdisipliner terhadap permasalahan hukum (hukum sosiologis punya andil terlibat di dalamnya), untuk kemudian diusahakan hasilnya untuk mengkritisi formalisme hukum. Wacana sosial-hukum memiliki tujuan pragmatis.

Hukum pluralisme (dan pluralisme pada umumnya) jelas bukan konsep baru, justru baru beberapa tahun terakhir ini pluralisme mulai dimanfaatkan sebagai alat untuk menciptakan berbagai asas yurisdiksi yang berlaku baik di kancah hukum nasional maupun internasional. Para sarjana dapat belajar lebih banyak tentang sistem hukum internasional dan transnasional dengan mempelajari berbagai undang-undang lokal yang membuat berbagai norma sosial geografis, etnis, nasional, dan epistemic beroperasional. Ini adalah dunia di mana menegaskan legitimasi sesuatu, memberikan definisi abstrak legitimasi, dan menyatakan bahwa hukum saat ini bukanlah faktor di masa depan adalah semua poin yang valid. Ini adalah dunia di mana praktik penghasil yurisdiksi berlaku, menciptakan peluang untuk kompetisi dan adaptasi inventif.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun