Mohon tunggu...
Ressa AnandaPutra
Ressa AnandaPutra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hukum Ekonomi Syariah 5H Fakultas Syariah NIM. 202111295

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosiologi Hukum di Tengah Masyarakat

13 Desember 2022   21:22 Diperbarui: 13 Desember 2022   21:46 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

EFEKTIVITAS HUKUM DALAM MASYARAKAT

Menurut kami, peran manusia yang memandang hukum secara progresif juga turut andil dalam efektifitas hukum di masyarakat. Sosiologi hukum dan kemudian, antropologi hukum, yang mengguncang persepsi kita tentang sifat manusia dalam konteks hukum.

Hukum ada di seluruh masyarakat untuk menyediakan barang-barang yang dapat menumbuhkan keharmonisan antar individu yang hidup dalam masyarakat secara keseluruhan. Tetapi tidak semua daerah memiliki undang-undang atau standar hidup yang berlaku untuk setiap orang, dan ada konflik tentang bagaimana menerapkan undang-undang ini bahkan di daerah yang menerapkannya.

Bagi Malinowski, praktik hukum dilakukan oleh platform sosial yang dapat dipercaya dan difasilitasi oleh komunitas tertentu yang berpusat pada pemahaman bahaya dari samping. Malinowski mendefinisikan hukum sebagai contoh khusus dari seperangkat kewajiban yang mengikat secara hukum yang jelas, yang diperlakukan sebagai hak untuk satu otoritas tertentu dan masalah kewajiban otoritas lain, dan yang melibatkan penggunaan mekanisme khusus. dengan efek timbal-balik dan partisipasi publik yang setara dalam struktur masyarakat.

Aspek hukum secara umum yang merugikan antara lain:

a. sebuah relevansi hukum secara umum dengan kebutuhan masyarakat yang menjadi penerima manfaat yang dituju.

b. Kekhususan substansi undang-undang tersebut dijelaskan agar sasaran dapat memahaminya pada saat diterapkan, menurut undang-undang tersebut.

c. Sosialisasi yang optimal untuk setiap sasaran hukum.

d. Sanksi yang dijatuhkan oleh undang-undang harus sesuai dengan asas-asas yang mengaturnya.

e. Sanksi berat ringannya yang ditentukan dalam undang-undang harus wajar dan memungkinkan untuk dilakukan.

f. Efektivitas undang-undang apa pun bergantung pada seberapa baik penerapannya dan apakah seorang profesional memiliki peralatan yang diperlukan untuk melakukannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun