Mohon tunggu...
Reski Suci Utami
Reski Suci Utami Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Magister

Hobi: Menyanyi, Masak, Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Masyarakat dalam Pencegahan dan Penanganan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)

2 November 2024   22:06 Diperbarui: 2 November 2024   22:21 19
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Selain itu pelaku juga dapat memanipulasi situasi sehingga korban merasa bersalah, 3) saling ketergantungan, dimana korban merasa bergantung secara emosi atau finansial, 4) minimnya dukungan dari lingkungan, ketidak mendukungan lingkungan atau komunitas dalam melaporkan kejadian KDRT, sehingga tidak ada tempat untuk keluh kesah yang dicurahkan oleh korban, 5) ketidakberdayaan, kemungkinan beberapa pelaku merasa bahwa jika melaporkan kejadian KDRT ini akan semakin memperburuk keadaan sehingga mereka lebih memilih diam.

Menurut saya, peranan masyarakat dalam mencegah terjadinya KDRT sangat penting untuk mengurangi terjadinya KDRT dalam suatu keluarga. Ada beberapa peran masyarakat dalam mencegahan KDRT, yaitu:

  • Meningkatkan kesadaran, masyarakat perlu meningkatkan kesadaran terkait apa itu KDRT dan apa saja bentuk-bentuknya. Hal ini bisa dilakukan dengan cara mengikuti sosialisasi maupun edukasi.

  • Membangun norma sosial, masyarakat perlu bersama-sama membentuk atau menciptakan norma sosial yang menolak segala bentuk kekerasan seperti KDRT. Dengan demikian pelaku KDRT akan berfikir dua kali sebelum melakukan kekerasan.

  • Mendukung korban, masyarakat perlu untuk mendukung korban. Hal ini bisa dilakukan dengan cara memberikan rasa aman kepada korban seperti memberikan tempat tinggal sementara atau sekedar mendengarkan keluh kesah mereka.

  • Melaporkan kejadian, masyarakat harus segera melaporkan kepihak berwajib jika mengetahui adanya kasus KDRT.

Selain peran masyarakat dalam mencegah KDRT, ada juga peran masyarakat dalam penanganan KDRT, yaitu:

  • Memberikan bantuan pertama, yaitu masyarakat dapat memberikan bantuan secara medis jika korban mengalami luka-luka, memberikan tempat tinggal sementara, maupun membantu untuk melaporkan ke pihak berwajib.

  • Menjadi pendamping atau saksi, yaitu dengan mendampingi korban dalam proses hukum maupun proses psikis. Selain itu masyarakat juga dapat memberikan saksi kepada pihak berwajib agar korban merasa ada dukungan dari orang lain.

  • Membangun jaringan dukungan, masyarakat dapat membangun jaringan dukungan untuk para korban KDRT. Hal ini berfungsi sebagai fondasi yang kuat bagi korban untuk bangkit dari trauma psikis dan memulai hidup baru yang lebih baik. Sehingga dalam jaringan dukungan ini dapat memberikan tempat rasa aman kepada korban KDRT.

  • Berpartisipasi dalam program pencegahan, masyarakat bisa berpartisipasi dalam program-program yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun Lembaga swadaya masyarakat terkait pencegahan Kekerasan dalam rumah tangga.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun