Pengendara yang malas menggunakan helm cukup menghapal letak cctv e-tilang dan bisa menghindar melewati jalan yang lain. Atau berkendara menghindari perempatan-perempatan besar, memilih lewat jalan-jalan pemukiman pastinya meminimalisir tertangkap tilang, bukankah begitu konsep sederhana untuk menghindari E-tilang?
Bukannya penulis mencari-cari celah atau berbagi celah untuk melanggar, tetapi sudut pandang seperti ini diperlukan untuk evaluasi dan membangun sistem tilang yang baik yang bukan hanya memberi pemasukan melalui denda untuk tambahan keuangan negara tetapi benar-benar menciptakan kesadaran, kewaspadaan, serta kepatuhan dan ketertiban seluruh pengendara di jalan.
Rencana penerapan E-tilang dan penghapusan tilang manual oleh anggota polantas menurut penulis masihlah rencana awal, lagipula memang pelantikan kapolri baru saja belum dilakukan. Masih banyak studi yang harus dilakukan untuk membuat teknis pelaksanaan sehingga E-tilang tetap dapat berjalan efektif di berbagai kondisi.
Bagaimanapun rencana atau keinginan untuk menerapkan E-tilang adalah rencana yang sangat baik. Melihat potensi penyelewengan yang terjadi dalam penerapan tilang manual.
Tilang manual sudah rahasia umum menjadi jalan oknum-oknum anggota polantas untuk mendapat "uang saku" Tambahan dengan menawarkan uang damai pengganti sidang, bahkan hingga mencari-cari pelanggaran. Fakta satu ini adakah yang membantah?
Lebih jauh lagi dalam kegiatan razia resmi yang dilakukan oleh polantas pun tak lepas dari penyelewengan. Pengendara masih bisa bernegosiasi untuk penetapan sidang atau uang damai ditempat.
Bayangkan saja kegiatan yang berstatus "resmi" terjadi potensi penyelewengan apalagi penindakan-penindakan spontan yang terjadi ketika anggota menemukan pelanggaran di jalan. Tetapi perlu digaris bawahi itu semua dilakukan oleh oknum.
Semoga penerapan E-tilang dapat menghapus atau menutup kesempatan oknum anggota kepolisian yang sering menyelewengkan kewenangan atas surat tilang.
Tetapi disisi yang lain semoga penerapan E-tilang bisa tetap efektif untuk menindak pelanggaran-pelanggaran berlalulintas demi mencapai ketertiban dan tentunya jaminan keamanan setiap pengendara.
Tilang sudah sewajarnya bukan untuk mengintimidasi, menimbulkan ketakutan atau melakukan pungutan liar kepada pengendara, tetapi untuk menciptakan kesadaran akan ketertiban dan keamanan berkendara.
Lagipula timbulnya ketakutan atau perasaan intimidasi lebih karena pengendara sendiri merasa atau dengan sadar tahu bahwa dirinya sedang melakukan pelanggaran. Ketika kita tertib, tak mungkin kita takut bahkan ketika berjumpa razia di jalan.