Mohon tunggu...
Resi Aji Mada
Resi Aji Mada Mohon Tunggu... Lainnya - Tulisan pribadi

Pernah menjalani pendidikan bidang studi Administrasi Negara di perguruan tinggi negeri di kota Surakarta. Pemerhati isu-isu sosial, politik, dan pemerintahan.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Anies Diejek Mega, HRS Diejek Kabid Humas Polda Metro Jaya

13 Desember 2020   16:00 Diperbarui: 13 Desember 2020   16:02 1470
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dari kiri ke kanan) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab, dan Wasekjen MUI Tengku Zulkarnain pada pertemuan di kediaman Rizieq kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, (10/11/2020) malam. (ANTARA/HO-Instagram Tengku Zulkarnain)

FPI sudah barang tentu tidak sependapat. Dalam sebuah kesempatan mereka menampik penyerahan diri HRS dikarenakan ketakutan. Mereka berargumentasi bila memang HRS ketakutan, beliau tidak akan datang dan malah akan menghindari. 

Penulis sih mendapati ini hanya respon yang sebenarnya tak sesuai. Kombes Yusri Yunus berbicara mengenai operasi penangkapan sedangkan pihak FPI merespon mengenai proses hukum lebih lanjutnya. 

Lagipula ketika telah ditetapkan sebagai tersangka, kalaupun menghindar pasti akan dicari oleh aparat kepolisian. Artinya tidak ada pilihan lain bagi HRS selain untuk datang ke Polda cepat atau lambat, dengan cara baik maupun paksa. Dan HRS memilih cara baik. 

Setidaknya dengan menyerahkan diri, namanya tak begitu tercoreng lewat operasi penangkapan paksa layaknya buronan kriminal. Tapi eh tapi, nyatanya bahasa yang digunakan kabid humas Polda Metro Jaya tetap saja mencoreng nama baik HRS. Bukan dalam hal negatif dalam hukum lho. 

Sosok yang selama ini mungkin dianggap sebagai orang paling berani bagi para pengikutnya dan selalu menjadi panutan bahkan ketika bersifat meresahkan masyarakat nyatanya berakhir dengan dianggap penakut oleh aparat kepolisian dan akhirnya juga oleh banyak pihak di masyarakat.

Andai saja HRS datang waktu pemanggilan pertama sebagai saksi, mungkin ceritanya akan berbeda. Bahkan tak menutup kemungkinan pula beliau bebas dari status tersangka apabila bisa menjelaskan ke penyidik dengan jujur dan bila kemudian penyidik tidak mendapati tindakannya yang melanggar hukum. Setidaknya tak akan ada narasi "penakut".

Tetapi mengharapkan HRS tidak melanggar hukum dari kasus beberapa kerumunan waktu lalu sepertinya hampir mustahil. Setidaknya beberapa fakta ini membuatnya tak bisa mengelak. 

Pertama, kerumunan itu sudah menjadi perhatian nasional yang disaksikan oleh banyak masyarakat dan media, termasuk juga bentuk-bentuk pelanggaran yang muncul. Jadi sangat sulit untuk mengelak ketika seluruh negara menjadi saksi. Mungkin pula itu yang membuat aparat mau tak mau harus memproses. 

Kedua, fakta bahwa acara-acara itu milik dan atas kepentingan HRS. Walaupun ada panitia acara, tak bisa dipungkiri tanggung jawab terbesar ada di tangannya. Dia yang memiliki kewenangan penuh untuk melanjutkan atau membatalkan acara sebelum akhirnya pelanggaran-pelanggaran itu terjadi. 

Ketiga, bentuk-bentuk argumentasi dari pihak HRS dan FPI yang menyinggung kejadian-kejadian pelanggaran serupa di tempat lain yang dianggap dibiarkan sebenarnya merupakan bentuk pengakuan tak langsung dari HRS dan FPI bahwa ada pelanggaran sama yang terjadi pada acara mereka sendiri. Kalau diri sendiri sudah mengakui, kenapa sempat mengelak dan menghindar juga kan? 

Pada akhirnya HRS telah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik dengan cara penyerahan diri, tak sampai ada operasi penangkapan. Beliau harus mempertanggungjawabkan setiap kewenangan dan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku di negara ini, bukan lagi sesuai apa yang diyakini dirinya sendiri sebagai sebuah kebenaran. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun