Terkadang dibutuhkan efisiensi ketika harga bahan baku melambung, atau ketika modal tertahan dalam bentuk produk yang belum terjual, apalagi dalam kondisi seperti saat ini dan beberapa bulan belakangan ini ketika pengusaha dibidang tertentu dipaksa dan diwajibkan untuk menutup sementara tempat usaha untuk mengatasi dan menekan pandemi.Â
Tak ada pemasukan, maka salah satu efisiensi yang bisa dilakukan adalah terkait upah. Lebih baik upah pekerja tidak dinaikkan dulu, atau malah mungkin dikurangi dulu sementara asalkan usaha tetap bertahan, karyawan tak perlu sampai dilepas akan lebih baik. Mungkin itu pikir pengusaha.
Dalam sudut pandang pemerintah beda lagi. Disatu sisi tuntutan tiada akhir dari para buruh untuk bisa meningkatkan kesejahteraan mereka, disisi yang lain keluhan dan mungkin dorongan dari para pengusaha untuk menjaga dan memperbaiki iklim usaha yang seringnya akan berdampak tidak menguntungkan bagi pekerja atau buruh.Â
Dilema terjadi untuk bisa membuat kebijakan yang sama-sama bisa menguntungkan buruh maupun pengusaha yang kedua-duanya sama-sama anak bangsa yang perlu diperhatikan.
Terlepas dari proses dalam pengambilan kebijakan maupun dalam implementasinya yang masih banyak kekurangan, perlu dihargai usaha pemerintah untuk terus berupaya membawa keadilan bagi semua pihak.
Satu saja contoh upaya pemerintah misalnya tunjangan tunai yang dibagikan pemerintah kepada pekerja dalam masa pandemi ini. Memang masih banyak kekurangan dalam implementasi dari mulai data yang belum beres, hingga nasib buruh yang tidak terdaftar di BPJS.Â
Tetapi harus diakui jika kebijakan ini sedikit banyak meringankan beban buruh yang mungkin menerima dampak pengurangan upah karena kondisi perusahaan, dan disisi yang lain tidak memberatkan pengusaha karena bukan pengusaha yang menanggung. Ini maksud saya tentang upaya pemerintah untuk mencari jalan tengah.
Kali ini, pemerintah melalui menteri ketenagakerjaan mengambil kebijakan untuk  tidak menaikkan UMP tahun 2021. Bukan berarti diturunkan lho ya, lebih tepatnya UMP tahun 2021 masih sama dengan UMP 2020.Â
Bagi pekerja pasti ini dianggap tidak menguntungkan bahkan tidak membela kaum pekerja, ketika kebutuhan meningkat tetapi pemasukan tetap. meskipun saya melihat dinamika di media sosial banyak juga pekerja yang legowo dengan keputusan ini ketika mereka melihat diri mereka sendiri masih beruntung tetap dipekerjakan oleh perusahaan.
Jika melihat banyaknya pekerja yang harus dirumahkan, baik sementara waktu maupun permanen, rasa-rasanya tidak naik pun harus disyukuri.
Bagi pengusaha, kebijakan ini menjadi angin segar, atau setidaknya mereka bisa bernafas sementara ditengah keadaan perekonomian yang tidak kondusif bagi dunia usaha. Dengan tidak perlunya perusahaan menaikkan upah pun jangan langsung menarik kesimpulan bahwa pengusaha diuntungkan.