Mohon tunggu...
Resha Hidayatullah
Resha Hidayatullah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobi futsal dan olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengunggah Ketenangan Hati, Keindahan Berzakat Dalam Membahagiakan Sesama

28 Januari 2024   21:41 Diperbarui: 28 Januari 2024   21:47 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://radarbanjarmasin.jawapos.com/

PENDAHULUAN

Islam lahir dalam keadaan umat manusia yang penuh dengan kebodohan. Bukan hanya keimanan yang melenceng dari ajaran nabi sebelumnya saja, melainkan penindasan-penindasan yang bersifat kelas dan status kemanusiaan. Unsur kapitalisme sangat kuat dan erat seperti akar pohon yang besar dalam tanah. Dibuktikan dengan adanya perbudakan manusia. Yang kaya semakin kaya dan yang miskin bernasib pahit. Tidak heran pada zaman itu, perbudakan terjadi dimana-mana. Hal ini disebabkan oleh ketimpangan status yang tinggi antara si kaya dan si miskin.

Seiring berkembangnya islam sampai turunnya perintah zakat seperti angin segar bagi umat manusia. Islam tidak hanya mengenalkan syahadat sebagai bentuk pengakuan keimanan kepada Allah SWT, namun islam lahir sebagai juru selamat yang mampu membawa kesejahteraan bagi umat manusia. Terbukti setelah islam lahir perbudakan manusia dihapuskan, ketimpangan kelas sosial ditiadakan. Menjadikan islam sebagai ajaran yang pro terhadap nilai-nilai kemanusiaan.

Dalam ajaran islam harta dan status sosial hanyalah sebuah titipan dari Allah SWT. Sehingga umat muslim menjadikan sebuah harta amanah tuhan dan perantara untuk mendekatkan lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT. Allah berfirman dalam surat Al Hadid: 7 yang berbunyi:

"Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka, orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya mendapatkan pahala yang besar." (QS. Al- Hadid: 7).

Tidak hanya disitu Allah SWT telah memperingatkan hambanya dalam surat An Nur ayat 30 yang berbunyi: "....dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepada mu....." (An Nur: 33). Ayat ini telah menjelaskan bahwa harta hanyalah sebuah titipan yang dikaruniakan kepada sebagian orang untuk di sedekah kan kepada yang berhak. Dalam ayat ini pula, Allah SWT telah mendeklarasikan diri sebagai pemilik harta sesungguhnya dan dia memilih orang-orang yang dikehendakinya untuk memberikan sebagian dari hartanya kepada yang berhak. Maka bersyukurlah seorang muzaki yang telah dipercayai tuhan untuk mengelola kekayaan Allah dan menolong sesamanya.

Oleh karena itu, bergembiralah bagi para muzaki yang telah diberikan sebuah keistimewaan dalam bentuk harta kekayaan untuk bisa membantu saudara-saudaranya yang kurang mampu. Banyak keistimewaan yang telah dijelaskan oleh nabi dalam sebuah hadis bagi seorang muzaki. Salah satunya adalah zakat sebagai pembersih harta (HR. Muslim No 2588), zakat sebagai penaung utama di hari kiamat (HR. Bukhori No 660), zakat sebagai penghapus dosa dan kesalahan (HR. Tirmidzi No 509), dan zakat merupakan wasilah terbesar yang menjadikan harta seseorang menjadi berlipat ganda. Akan tetapi sebaliknya, rasul telah memberikan peringatan yang keras bagi yang enggan sedekah dengan kabar gembira yang diriwayatkan oleh Abu Dzar, yang artinya:

"Sampaikanlah kabar gembira bagi orang-orang yang menyimpan hartanya dengan batu yang dipanaskan di neraka Jahannam, kemudian diletakkan pada mata buah dadanya kemudian tembus ke tulang belakang punggungnya. Dan ditaruh juga batu panas itu di belakang punggungnya sampai tembus ke bagian dadanya, sambil bergejolak." (Shahih al-Bukhari bab ma uddiya zakatuhu fa laisa bi kanzin [yang dibayarkan zakatnya tidak termasuk kanzun/harta haram] no. 1407)

Maka, penting sekali bagi umat muslim mengenal zakat dan instrument filantropi lainnya. Tidak hanya mengenal zakat sebagai kewajiban. Namun lebih jauh, bahwa zakat sendiri sebagai instrumen ekonomi yang penting dan memiliki dampak yang besar dalam permasalahan kemiskinan bahkan persampai pada tingkat resesi ekonomi. Penulis sebelumnya pernah menulis tentang implementasi Ziswaf dalam menanggulangi resesi ekonomi. Dikutip dari media retizen.republika.co.id menyatakan bahwa ZIS sebagai sarana ibadah yang bersifat sosial telah membuktikan ketika krisis pandemi COVID-19 di Indonesia muncul dan ditetapkannya kebijakan PSSB yang menyebabkan orang banyak kehilangan pekerjaan dan penghasilan, dana ZIS telah berperan secara optimal membantu masyarakat yang dhuafa. Untuk itu mari kita mengenal lebih jauh tentang peran Baznas dan mengapa muzaki harus membayar kewajibannya.

SIAPA ITU BAZNAS?

Sejarah pendirian BAZNAS tidaklah semulus yang kita bayangkan, jika penulis menjelaskan dari awal digagas nya pendirian BAZNAS maka butuh ribuan kata yang harus ditulis dalam artikel ini. Namun secara singkat cikal bakal lahirnya BAZNAS telah digagas sejak awal kemerdekaan. Melihat fakta bahwa islam menjadi umat mayoritas yang ada di Indonesia.

Upaya awal pendirian BAZNAS digagas oleh Menteri Agama Saifuddin Zuhri untuk mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) dan PERPPU tentang pelaksanaan pengumpulan dan pembagian zakat. Substansi dari perancangan regulasi tersebut adalah peran negara terhadap pengelolaan zakat. Namun sayangnya tidak sampai kepada DPR RI dan PERPPU juga tidak sampai pada presiden Soekarno. Selanjutnya gagasan tersebut dilanjutkan oleh Menteri Agama Muhammad Dahlan dengan substansi perlindungan terhadap kemiskinan dan integritas pengelolaan zakat dan pajak dalam sistem negara. Namun gagasan tersebut mendapatkan penolakan dari Menteri Keuangan Frans Seda dengan alasan kekhawatiran formulasi pengumpulan zakat akan mengurangi penerimaan pajak negara dan menguatnya peran islam di ruang publik. Menteri Keuangan menyampaikan penolakannya melalui sebuah memo yang menilai bahwa regulasi zakat cukup ditetapkan melalui peraturan menteri agama (PMA). Setelah diterbitkannya PMA Nomor 4 tahun 1968 tentang pembentukan BAZ dan PMA Nomor 5 tentang pembentukan baitul maal, tidak juga berjalan dengan mulus. Kebijakan tersebut ditolak oleh presiden Soeharto dalam pidatonya dalam acara isra' mi'raj pada 26 Oktober 1968. Dia menyampaikan kesanggupannya sebagai amil zakat personal. Namun naas hal tersebut hanya bertahan selama dua tahun dan Soeharto mengundurkan diri sebagai amil zakat personal dengan alasan kurangnya minat publik untuk mengumpulkan zakat, padahal pada masa itu pengaruh kekuasaan Soeharto sedang meningkat.

Upaya selanjutnya diteruskan oleh gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin yang mendirikan BAZIS di wilayah Jakarta yang akhirnya mendorong para pemimpin daerah mendirikan BAZIS lainnya untuk pengelolaan Zakat. Pengelolaan zakat melalui BAZIS semakin menguat dengan adanya Surat Keputusan Bersama antara Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 1991 dan Menteri Agama Nomor 47 Tahun 1991 yang mengatur tentang Pembinaan BAZIS (Hamidiyah et al., 2020).

Regulasi inilah yang nantinya akan menjadi cikal bakal lahirnya Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 yang secara garis besar mengatur tentang tata kelola zakat yang terorganisir secara efisien, transparan, dan profesional, yang harus dilaksanakan oleh amil zakat resmi yang dibentuk atau ditunjuk oleh pemerintah. UU tersebut juga mengatur mengenai jenis harta yang dikenai zakat, struktur kelembagaan BAZNAS, sanksi bagi amil zakat yang tidak melaporkan pengelolaannya secara benar, dan penanganan zakat sebagai pengurang penghasilan yang kena pajak. Selain itu, regulasi zakat ini memberikan kerangka formal bagi partisipasi masyarakat dalam pengelolaan zakat melalui lembaga amil zakat (LAZ), yang dapat didirikan oleh masyarakat sipil dengan izin operasional yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama.

Atas perjuangan panjang tersebut, akhirnya kita mengenal lembaga BAZNAS hari ini sebagai lembaga pemerintah non-struktural yang bertanggung jawab langsung kepada presiden RI. BAZNAS sendiri dibentuk dengan Keputusan Presiden (Keppres) RI No. 8 Tahun 2001 tanggal 17 Januari 2001 yang memiliki wewenang penuh dalam melaksanakan tugas pengelolaan zakat secara nasional.

Oleh karena itu, BAZNAS memiliki tanggung jawab penuh terhadap pengelolaan zakat nasional. Berdasarkan latar belakang pendirian BAZNAS yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat saat ini maka BAZNAS bertanggung jawab atas pengelolaan zakat yang terintegrasi. Tujuan dan arah kebijakan BAZNAS sebagai pengelola zakat nasional telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat menetapkan bahwa tujuan dari pengelolaan zakat nasional adalah; (1) Meningkatkan kualitas dan produktivitas pelayanan dalam administrasi zakat, (2) Meningkatkan dampak positif zakat untuk mencapai kesejahteraan masyarakat dan mengatasi masalah kemiskinan.

Maka, dengan arah dan tujuan yang jelas, sudah sepatutnya para muzaki meragukan BAZNAS sebagai amil zakat untuk mengelola dan memanfaatkan harta zakat yang diberikan oleh muzaki. Selain adanya perlindungan hukum, seorang muzaki mendapat keuntungan berupa efisiensi waktu dan tenaga. Karena untuk pengelolaan dan pendistribusian zakat telah diatur oleh BAZNAS. Sehingga seorang muzaki tetap bisa produktif pada kegiatan lain tanpa merisaukan kewajibannya untuk pendistribusian zakat.

TIPS MENJADI SEORANG MUZAKI YANG TAAT UNTUK KETENANGAN HATI YANG ABADI

Menjadi seorang muzaki adalah sebuah karunia yang besar yang diberikan oleh Allah SWT sebagai orang yang terpilih untuk menjadi bagian dari orang diberikan kepercayaan untuk menjaga harta kekayaan tuhan. Maka sudah sepatutnya sebagai seorang muslim, penulis ingin mengajak kepada para saudagar kaya maupun para elit ekonomi lain dari kalangan umat islam untuk kembali mengingat firman Allah yang menyerukan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap individu kita.

Allah dan rasulnya Muhammad SAW telah memberikan banyak seruan atas kewajiban berzakat beserta manfaat dan resiko nya apabila kita tidak menunaikan zakat. Sebagaimana yang telah dijalankan dalam pendahuluan diatas. Perlu diketahui, bahwa zakat sendiri merupakan instrument Ibadah yang terhitung dan logis. Jadi, tidak hanya janji-janji tuhan yang kita dapatkan di alam yang belum kita rasakan, yaitu akhirat. Namun dampak itu terlihat jelas jauh sebelum kita melihat akhirat.

Setelah mendapatkan pencerahan yang bersumber pada dalil naqli yang ada pada ayat Al Quran dan Hadis, penulis ingin mengajak para muzaki untuk berfikir logis terhadap peran dan dampak zakat bagi kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat. Dikutip dari jurnal (Hamzah & Kurniawan, 2020) mengatakan bahwa zakat memiliki peran yang sangat signifikan dalam aspek sosial, karena tujuan utama zakat adalah mendistribusikan kekayaan secara adil untuk mencapai ketidakseimbangan ekonomi di dalam masyarakat.

Hal ini telah dibuktikan melalui sebuah penelitian dilakukan oleh Pratama (2015), Widyaningsih (2016), dan Muslihah (2016), dengan menggunakan analisis kuadran CIBEST sebelum dan setelah pemberian bantuan zakat mengalami perubahan sosial ekonomi. Penelitian ini telah dikonfirmasi melalui penelitian (Mubarokah et al., 2018) yang menggunakan metode model CIBEST, bahwa bantuan zakat dapat meningkatkan kesejahteraan penerima zakat (mustahik) dan mengurangi tingkat kemiskinan material di kalangan mereka.

Tentunya dengan bukti penelitian diatas sudah menjawab atas keraguan seorang muzaki untuk melaksanakan zakat. Tidak hanya berdampak kecil, namun zakat telah berdampak besar terhadap pengentasan kemiskinan dalam skala yang lebih besar, yaitu sebuah negara.

Dan pada akhirnya penulis menyimpulkan bahwa tidak ada tips dan trik khusus yang harus dilakukan oleh seorang muzaki untuk menjadi seorang muzaki yang taat selain meningkatkan kesadaran akan pentingnya zakat dan pengaruhnya terhadap kehidupan sosial. Membayar zakat tidak hanya kewajiban semata, melainkan suatu sikap bijaksana bagi orang kaya yang memiliki jiwa yang besar dan peduli terhadap sesama. Dan tidak ada kata yang lebih baik untuk membangunkan jiwa dan keimanan yang tertidur selain hadis nabi yang berbunyi: "sebaik-baik manusia adalah mereka yang bermanfaat bagi orang lain (HR. Thabrani)".

Tidak perlu ada keraguan dan ketakutan akan penyalahgunaan zakat kepada BAZNAS akibat perubahan sosial yang mengharuskan kita serba digitalisasi. Karena jaminan hukum telah ada dan diterbitkan melalui UU No. 11 Tahun 2008 yang telah diperbarui dengan UU No. 19 Tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) (Hafizd, 2021). Maka dengan memanfaatkan teknologi pula, efektifitas dan efisiensi waktu serta tenaga para muzaki bisa terbantu akibat dari kemudahan untuk berzakat melalui platform digital. Untuk itu, sebetulnya sudah tidak ada toleransi untuk tidak membayar zakat. Melihat kemudahan dan jaminan hukum yang pasti dalam pembayaran zakat menjadikan ini sebagai peluang besar untuk saling memajukan filantropi yang ada di Indonesia.

TERIMAKASIH BAZNAS TERIMA KASIH ORANG YANG BERIMAN

Sementara itu, mustahik selaku penerima zakat seperti mendapatkan angin segar dengan adanya bantuan dari pendistribusian zakat. Sebagaimana telah disebutkan dalam penelitian diatas bahwa dengan adanya zakat, pendapatan rumah tangga mustahik mampu mengalami peningkatan dan menurunkan indeks kemiskinan.

Bahkan dalam skala makro zakat mampu memberikan dampak yang besar seperti pemenuhan hak kesehatan, pemenuhan hak pendidikan, dan penyediaan bantuan sosial. Dengan ditambahnya ide-ide kreatif dan inovatif melahirkan inovasi berupa zakat produktif. Sehingga pengelolaan zakat tidak hanya berjangka pendek namun berjangka panjang. Melalui ijtihad para ulama kontemporer akhirnya zakat bisa berkembang. Tidak hanya sebatas pemberian dana konsumtif namun mampu memberikan dana yang produktif.

Sungguh luar biasa dampak dari zakat yang Allah SWT perintahkan terhadap umat muslim. Hal inilah yang menjadikan islam sebagai agama yang rahmatan lil alamin. Islam hadir sebagai bentuk falsafah kehidupan untuk mewujudkan kesejahteraan abadi. Sebagai sebuah kesimpulan dan penutup tulisan ini, maka penulis ingin mempersembahkan sebuah syair indah tentang kemuliaan berbagi:

(Dalam memberikan zakat, ibadah menjadi sempurna)

.

(Hati mekar dengan cinta kebajikan)

(Dengan kemurahan hati manusia, nilai-nilai tinggi terwujud)

.

(Ketenangan berkembang di setiap tempat)

(Di hadapan Allah, pintu-pintu terbuka)

.

(Dengan zakat, jiwa-jiwa mencapai kesucian)

(Dalam pemberian, kebaikan dan berkah merajalela)

.

(Dan kehidupan mekar dengan sentuhan harapan)

(Mari kita jadikan zakat sebagai pelita penerang)

.

(Menerangi jalan-jalan di langit-langit)

(Dengan memberi, kebesaran manusia terungkap)

.

(Dan kebahagiaan bersinar di setiap saat)

Oleh: Resha Hidayatullah, Mahasiswa UIN Jakarta

REFERENSI

Hafizd, J. Z. (2021). Position and Optimization of the Economic Benefits of Zakat for Empowerment of the People Kedudukan dan Optimalisasi Manfaat Ekonomi Zakat Untuk .... http://download.garuda.kemdikbud.go.id/article.php?article=2923287%5C&val=25760%5C&title=Position and Optimization of the Economic Benefits of Zakat for Empowerment of the People

Hamidiyah, E., Margono, B., R., D., & Andayani,  et al. (2020). BAZNAS Zakat Sebuah Perjalanan Kebangkitan Zakat. 1--376.

Hamzah, Z., & Kurniawan, I. (2020). Pengaruh Pengetahuan Zakat Dan Kepercayaan Kepada Baznas Kabupaten Kuantan Singingi Terhadap Minat Muzakki Membayar Zakat. Jurnal Tabarru': Islamic Banking and Finance, 3(1), 30--40. https://doi.org/10.25299/jtb.2020.vol3(1).5114

Mubarokah, I., Beik, I. S., & Irawan, T. (2018). Dampak Zakat terhadap Kemiskinan dan Kesejahteraan Mustahik (Kasus: BAZNAS Provinsi Jawa Tengah). Al-Muzara'ah, 5(1), 37--50. https://doi.org/10.29244/jam.5.1.37-50

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun