Hal ini telah dibuktikan melalui sebuah penelitian dilakukan oleh Pratama (2015), Widyaningsih (2016), dan Muslihah (2016), dengan menggunakan analisis kuadran CIBEST sebelum dan setelah pemberian bantuan zakat mengalami perubahan sosial ekonomi. Penelitian ini telah dikonfirmasi melalui penelitian (Mubarokah et al., 2018) yang menggunakan metode model CIBEST, bahwa bantuan zakat dapat meningkatkan kesejahteraan penerima zakat (mustahik) dan mengurangi tingkat kemiskinan material di kalangan mereka.
Tentunya dengan bukti penelitian diatas sudah menjawab atas keraguan seorang muzaki untuk melaksanakan zakat. Tidak hanya berdampak kecil, namun zakat telah berdampak besar terhadap pengentasan kemiskinan dalam skala yang lebih besar, yaitu sebuah negara.
Dan pada akhirnya penulis menyimpulkan bahwa tidak ada tips dan trik khusus yang harus dilakukan oleh seorang muzaki untuk menjadi seorang muzaki yang taat selain meningkatkan kesadaran akan pentingnya zakat dan pengaruhnya terhadap kehidupan sosial. Membayar zakat tidak hanya kewajiban semata, melainkan suatu sikap bijaksana bagi orang kaya yang memiliki jiwa yang besar dan peduli terhadap sesama. Dan tidak ada kata yang lebih baik untuk membangunkan jiwa dan keimanan yang tertidur selain hadis nabi yang berbunyi: "sebaik-baik manusia adalah mereka yang bermanfaat bagi orang lain (HR. Thabrani)".
Tidak perlu ada keraguan dan ketakutan akan penyalahgunaan zakat kepada BAZNAS akibat perubahan sosial yang mengharuskan kita serba digitalisasi. Karena jaminan hukum telah ada dan diterbitkan melalui UU No. 11 Tahun 2008 yang telah diperbarui dengan UU No. 19 Tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) (Hafizd, 2021). Maka dengan memanfaatkan teknologi pula, efektifitas dan efisiensi waktu serta tenaga para muzaki bisa terbantu akibat dari kemudahan untuk berzakat melalui platform digital. Untuk itu, sebetulnya sudah tidak ada toleransi untuk tidak membayar zakat. Melihat kemudahan dan jaminan hukum yang pasti dalam pembayaran zakat menjadikan ini sebagai peluang besar untuk saling memajukan filantropi yang ada di Indonesia.
TERIMAKASIH BAZNAS TERIMA KASIH ORANG YANG BERIMAN
Sementara itu, mustahik selaku penerima zakat seperti mendapatkan angin segar dengan adanya bantuan dari pendistribusian zakat. Sebagaimana telah disebutkan dalam penelitian diatas bahwa dengan adanya zakat, pendapatan rumah tangga mustahik mampu mengalami peningkatan dan menurunkan indeks kemiskinan.
Bahkan dalam skala makro zakat mampu memberikan dampak yang besar seperti pemenuhan hak kesehatan, pemenuhan hak pendidikan, dan penyediaan bantuan sosial. Dengan ditambahnya ide-ide kreatif dan inovatif melahirkan inovasi berupa zakat produktif. Sehingga pengelolaan zakat tidak hanya berjangka pendek namun berjangka panjang. Melalui ijtihad para ulama kontemporer akhirnya zakat bisa berkembang. Tidak hanya sebatas pemberian dana konsumtif namun mampu memberikan dana yang produktif.
Sungguh luar biasa dampak dari zakat yang Allah SWT perintahkan terhadap umat muslim. Hal inilah yang menjadikan islam sebagai agama yang rahmatan lil alamin. Islam hadir sebagai bentuk falsafah kehidupan untuk mewujudkan kesejahteraan abadi. Sebagai sebuah kesimpulan dan penutup tulisan ini, maka penulis ingin mempersembahkan sebuah syair indah tentang kemuliaan berbagi:
(Dalam memberikan zakat, ibadah menjadi sempurna)
.
(Hati mekar dengan cinta kebajikan)