Mohon tunggu...
Resa Roosmana
Resa Roosmana Mohon Tunggu... Freelancer - Perempuan biasa yang senang menulis

Semoga bermanfaat!

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Mengenal Cadar dari 4 Madzhab

31 Agustus 2023   11:03 Diperbarui: 31 Agustus 2023   11:07 197
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dari pemaparan tentang hukum cadar di atas jelaslah bahwa memakai cadar bukanlah budaya Arab, namun  budaya Islam dan ajaran Islam yang sudah diajarkan oleh para ulama Islam sebagai pewaris para Nabi yang memberikan pengajaran kepada seluruh umat Islam. Singkat kata, para ulama sudah membahas hukum memakai cadar bagi Wanita. Sebagian mewajibkan dan Sebagian lagi berpendapat sunnah. Maka, Wanita boleh memakai cadar dan melepaskan jika dia berkeyakinan bahwa cadar adalah sunnah, serta Wanita wajib memakainya jika dia berkeyakinan cadar adalah wajib.

Sehingga tidak betul bila cadar dikaitkan dengan aliran tertentu atau simbol-simbol tertentu yang berunsur negatif. Karena cadar adalah budaya Islam yang bertujuan untuk melindungi Wanita dari gangguan lelaki ajnabi. Cadar bukanlah simbol teroris atau penganut agama yang ekstrim dan berlebihan.

Semoga kita selalu dimudahkan untuk berbuat baik dimanapun kita berada.

Jazakumullahu Khairan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun