Dari pemaparan tentang hukum cadar di atas jelaslah bahwa memakai cadar bukanlah budaya Arab, namun  budaya Islam dan ajaran Islam yang sudah diajarkan oleh para ulama Islam sebagai pewaris para Nabi yang memberikan pengajaran kepada seluruh umat Islam. Singkat kata, para ulama sudah membahas hukum memakai cadar bagi Wanita. Sebagian mewajibkan dan Sebagian lagi berpendapat sunnah. Maka, Wanita boleh memakai cadar dan melepaskan jika dia berkeyakinan bahwa cadar adalah sunnah, serta Wanita wajib memakainya jika dia berkeyakinan cadar adalah wajib.
Sehingga tidak betul bila cadar dikaitkan dengan aliran tertentu atau simbol-simbol tertentu yang berunsur negatif. Karena cadar adalah budaya Islam yang bertujuan untuk melindungi Wanita dari gangguan lelaki ajnabi. Cadar bukanlah simbol teroris atau penganut agama yang ekstrim dan berlebihan.
Semoga kita selalu dimudahkan untuk berbuat baik dimanapun kita berada.
Jazakumullahu Khairan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H