Mohon tunggu...
Repa Kustipia
Repa Kustipia Mohon Tunggu... Ahli Gizi - Gastronomist (Gastronome)

Membahas Gastronomi di @gastrotourism_academy Berhenti Menjadi Ahli Gizi (Nutritionist Registered) di tahun 2021. Bertransformasi Menjadi Antropolog Pangan dan Mengisi Materi Antropologi Pangan di Youtube : Center for Study Indonesian Food Anthropology Selengkapnya kunjungi tautan : https://linktr.ee/repakustipia

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Menanggulangi Kecelakaan, PT GNI Kerap Menciptakan Budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja

15 November 2023   12:37 Diperbarui: 15 November 2023   12:41 6168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Maka, ada beberapa elemen yang menjadi fokus utama yang memberikan dampak signifikan pada operasional dan kesejahteraan pekerja seperti: 

  1. Pencegahan penyakit dan kecelakaan bisa diupayakan dari sistem proteksi tinggi di area kerja seperti penggunaan APD atau Alat Pelindung Diri sesuai standar yang berlaku pada lingkungan kerja dan minim kontaminasi karena sudah teredukasi dengan baik oleh penyuluh kesehatan industri dan pekerja dalam memahami i jenis-jenis bahan kimia dengan konsekuensinya jika ada hal-hal janggal sebagai deteksi dini. 

  2. Peningkatan Kesehatan tercermin dari kelengkapan fasilitas pekerja sebagai ketersediaan perusahaan untuk kedaruratan seperti tersedianya panitia K3 maupun klinik atau pusat/posko kesehatan sebagai tempat pertolongan pertama kecelakaan kerja sebelum dirujuk lebih lanjut dengan ketersediaan tenaga kesehatan dan peralatan medis  yang memadai disertai kelengkapan asupan gizi pekerja untuk mencapai kebugaran jasmani dan rohani yang mendukung produktivitas pekerja, minimal memiliki menu dan kantin sehat sebagai dukungan asupan pekerja. 

  3. Penanganan Penyakit, dibuktikan dengan penyediaan akses cepat tanggap darurat dan tidak bertele-tele dalam penanganan, hal ini sebagai tindakan promotif (pemeliharaan dan peningkatan kesehatan), preventif (pencegahan penyakit), kuratif (penyembuhan suatu penyakit atau masalah kesehatan) dan rehabilitatif (pemulihan kesehatan pekerja), termasuk tindakan evakuasi cepat dan tanggap serta tepat waktu dan 

  4. Pemulihan Kesehatan terlihat dari upaya pemulihan pasca cedera pekerja, penyediaan program rehabilitatif yang optimal dan memastikan pekerja bisa kembali bekerja ke lingkungan pekerjaan dalam keadaan pulih dan prima sehingga bisa melanjutkan tanggung jawab dan dedikasinya di PT GNI. 

Adapun sertifikasi K3 secara umumnya bisa terselenggara secara internal (perusahaan bermitra dengan lembaga legal penyedia jasa pelatihan dan pembinaan K3 dalam kesepakatan untuk menghasilkan calon ahli K3 kompeten. 

Pemberian materi atau pembekalan oleh pejabat fungsional daerah lokasi perusahaan, tingkat lanjut dan serius para pekerja K3 diberikan kesempatan mengembangkan diri dan dibekali keilmuan secara formal pada jenjang pendidikan lanjutan apabila pekerja perusahaan minimal memiliki strata latar pendidikan terakhir DIII/Sederajat mendapatkan kesempatan melanjutkan program S1/DIV dengan konsentrasi K3 sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Hal ini terdokumentasi pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No.239 tahun 2003. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun