Maka, ada beberapa elemen yang menjadi fokus utama yang memberikan dampak signifikan pada operasional dan kesejahteraan pekerja seperti:Â
Pencegahan penyakit dan kecelakaan bisa diupayakan dari sistem proteksi tinggi di area kerja seperti penggunaan APD atau Alat Pelindung Diri sesuai standar yang berlaku pada lingkungan kerja dan minim kontaminasi karena sudah teredukasi dengan baik oleh penyuluh kesehatan industri dan pekerja dalam memahami i jenis-jenis bahan kimia dengan konsekuensinya jika ada hal-hal janggal sebagai deteksi dini.Â
Peningkatan Kesehatan tercermin dari kelengkapan fasilitas pekerja sebagai ketersediaan perusahaan untuk kedaruratan seperti tersedianya panitia K3 maupun klinik atau pusat/posko kesehatan sebagai tempat pertolongan pertama kecelakaan kerja sebelum dirujuk lebih lanjut dengan ketersediaan tenaga kesehatan dan peralatan medis  yang memadai disertai kelengkapan asupan gizi pekerja untuk mencapai kebugaran jasmani dan rohani yang mendukung produktivitas pekerja, minimal memiliki menu dan kantin sehat sebagai dukungan asupan pekerja.Â
-
Penanganan Penyakit, dibuktikan dengan penyediaan akses cepat tanggap darurat dan tidak bertele-tele dalam penanganan, hal ini sebagai tindakan promotif (pemeliharaan dan peningkatan kesehatan), preventif (pencegahan penyakit), kuratif (penyembuhan suatu penyakit atau masalah kesehatan) dan rehabilitatif (pemulihan kesehatan pekerja), termasuk tindakan evakuasi cepat dan tanggap serta tepat waktu danÂ
Pemulihan Kesehatan terlihat dari upaya pemulihan pasca cedera pekerja, penyediaan program rehabilitatif yang optimal dan memastikan pekerja bisa kembali bekerja ke lingkungan pekerjaan dalam keadaan pulih dan prima sehingga bisa melanjutkan tanggung jawab dan dedikasinya di PT GNI.Â
Adapun sertifikasi K3 secara umumnya bisa terselenggara secara internal (perusahaan bermitra dengan lembaga legal penyedia jasa pelatihan dan pembinaan K3 dalam kesepakatan untuk menghasilkan calon ahli K3 kompeten.Â
Pemberian materi atau pembekalan oleh pejabat fungsional daerah lokasi perusahaan, tingkat lanjut dan serius para pekerja K3 diberikan kesempatan mengembangkan diri dan dibekali keilmuan secara formal pada jenjang pendidikan lanjutan apabila pekerja perusahaan minimal memiliki strata latar pendidikan terakhir DIII/Sederajat mendapatkan kesempatan melanjutkan program S1/DIV dengan konsentrasi K3 sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Hal ini terdokumentasi pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No.239 tahun 2003.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H