Sayangnya, aspek konseptual dan teoritis dalam mengkaji Lumbung Ikan Nasional tidak mendalami faktor-faktor sosial humaniora yang justru itulah yang akan menimbulkan problematika baru dari dampak yang dilakukan.Â
Tapi mengapa Lumbung Ikan Nasional ini tidak kental referensi dan sudah dikaji oleh beberapa ahli bahkan dirunutkan dari sejarah keberhasilan tata kelola kelautan dan perikanan. Nelayan tradisional dengan budayanya adalah pengolah ekosistem terbaik karena sudah menyatu dan sudah menjadi pilihan hidupnya.Â
Bahkan mereka bisa bersinergi terhadap lingkungan, serakus-rakusnya nelayan tradisional tidak sampai menghabiskan ikan seperti kapal besar dan kapal asing yang mengeksploitasi rakus pada laut Indonesia dimana kapal asing yang menangkap ikan mengeruk habis jatah ikan bagi nelayan dengan peralatan tradisional. Rasanya tidak adil dan tidak pantas jika Lumbung Ikan Nasional digadang-gadang sebagai kedaulatan pangan air. Terlalau istimewa dan tidak memiliki falsafah ekologi.Â
Sedangkan secara sederhana kedaulatan menurut kbbi adalah kekuasaan tertinggi atas pemerintahan negara, daerah, dan sebagainya. Artinya masyarakat dan individu pun harus berkuasa atas apa yang dimilikinya termasuk sumber daya alamnya dan ruang hidupnya.Â
Dari sisi sosial, ekonomi, dan budaya harusnya mengedepankan kesejahteraan nelayan dan pengelolaan lingkungannya terlebih dahulu, barulah imajinasi besar untuk beretorika mulai dikembangkan, negara ini jika masih berdaulat pada ekologi manusianya maka harusnya yang memiliki wewenang mengesampingkan kepentingan elit, dan itulah kenikmatan kebudayaan sebenarnya, dimana dari kompilasi ilmu pengetahuan, tradisi, potensi, filosofi dapat menyeimbangkan hak-hak masyarakatnya yang tinggal pada setiap ekosistemnya, dan disitulah dukungan sesuai kebutuhan harusnya dipenuhi.Â
Renungan utopis ini tentang Lumbung Ikan Nasional ini terdiri dari beberapa hal :Â
1. Dampak UU Cipta Kerja yang memperbolehkan kapal-kapal asing menangkap ikan.Â
2. Keberadaan Kapal-Kapal Korporasi Perikanan.Â
3. Overfishing (suatu jenis ikan diambil lebih cepat dibanding dengan pembiakan stok spesies tersebut untuk menghasilkan penggantinya).Â
4. Nelayan melaut lebih jauh dan lebih lama sehingga bisa langsung disimpulkan, ketersediaan komoditas pangan air menurun dan hampir habis.Â
5. Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur Bagi Nelayan.Â