Dan tidak ada satu pun riwayat turunnya ayat ini yang menyatakan tentang pemilihan pemimpin non muslim buat kaum muslim. Karena saat itu pemimpin muslim mutlak ditangan nabi Muhamad. Semua riwayat menyatakan bahwa ada muslim yang menjalin perjanjian persekutuan dengan kaum yahudi dan nasrani disaat masa perang antara kaum muslim dan yahudi-nasrani. Jadi menterjemahkan sebagai pemimpjn adalah kurang tepat. Sekali lagi, karena itulah terjemahan tersebut direvisi.
Kalau terjemahan pemimpin adalah kurang tepat, apakah bisa sangkaan ahok menista dibenarkan?Â
Semoga MUI mau mengkaji kasus Ahok dengan landasan Alquran yang telah direvisi terjemahan di Al-maidah 51 tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H