Mohon tunggu...
Reno Maratur Munthe
Reno Maratur Munthe Mohon Tunggu... Penulis - Reno

Munthe Strategic and International Studies (MSIS)

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Apakah Investor Wajib Menyerahkan Letter of Intent (LoI) Sebelum Menerima Non-Disclosure Agreement (NDA)?

30 Oktober 2022   16:07 Diperbarui: 30 Oktober 2022   16:29 1316
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pertanyaan:

Investor acap kali mendapatkan permintaan LOI yang menyatakan minat dari pihak investor untuk berinvestasi dengan pihak lainnya (pemerintah) sebelum pihak perusahaan milik pemerintah tersebut mengirimkan NDA kepada pihak investor.

Apakah ini praktik umum di Indonesia?

hal ini dikarenakan biasanya investor akan menyelesaikan NDA terlebih dahulu kemudian berbagi informasi dan setelah itu lanjut pada tahap MoU atau LOI.

Jawab:

Letter of Intent (LOI) adalah dokumen yang di dalamnya menyatakan komitmen awal dari satu pihak untuk berbisnis dengan pihak lain.

Surat tersebut menguraikan persyaratan utama dari kesepakatan prospektif. Biasanya digunakan dalam transaksi bisnis besar, LOI memiliki konten yang mirip dengan term sheets.

Namun, satu perbedaan utama antara keduanya adalah bahwa LOI disajikan dalam format surat, sedang lembar istilah bersifat listicle. 

Sedangkan Non Disclosure Agreement atau NDA, adalah kontrak landasan dari sebuah hubungan profesional yang mengikat secara hukum. 

Pada hakikatnya, pengajuan permintaan LOI terlebih dahulu sebelum diserahkannya NDA dari salah satu pihak untuk menegaskan minat dari pada pihak lainnya (investor) tidak diatur di dalam peraturan hukum di Indonesia.

Dalam praktiknya, permintaan LOI terlebih dahulu sebelum diserahkannya NDA juga sering dijumpai dalam dunia bisnis, meskipun pada praktiknya lebih sering didahulukan penyerahan NDA terlebih dahulu baru permintaan LOI.

Dengan demikian, praktik ketentuan tersebut dikembalikan kepada kedua belah pihak, apakah pihak yang dimintakan LOI dalam hal ini investor menyetujui untuk memberikan LOI terlebih dahulu kepada pihak pemerintah sebelum pihak pemerintah mengirimkan NDA, dibebaskan kepada para pihak.

Catatan:

Namun secara nalar bisnis, wajar sekali pihak investor meminta perjanjian NDA terlebih dahulu karena memang tujuannya adalah agar informasi yang nantinya akan diberikan dapat terjamin kerahasiaannya.

-RM

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun