Disclaimer: Opini
Di akhir pekan ini saya membuat janji dengan kerabat saya untuk mengunjungi sebuah pusat wisata dan belanja UMKM di Jakarta Pusat yang baru saja selesai direstorasi oleh pemerintah awal tahun ini.
Ketika saya bertemu dengannya, kami melepas rindu dan banyak bercerita hal-hal yang ringan sampai serius.
Pembahasan mulai menanjak ketika kami membahas tentang pendapat dan kesaksian yang diceriterakan serta dibagikan oleh seorang yang profesional di bidangnya (anggaplah namanya si-A), namun juga memiliki latar belakang pendidikan yang mumpuni dengan bekerja juga sebagai seorang akademisi yang notabene merupakan seorang peneliti.
Ketika si-A ini menanggapi hal yang sedang menjadi pembahasan banyak orang, namun belakangan diketahui pendapatnya ini ternyata keliru, lantas apakah pendapat atau pernyataannya ini dapat dilaporkan ke pihak kepolisian untuk dikenakan tindak pidana?
Disini saya dan kerabat saya ini mulai mendiskusikan hal ini ke arah yang lebih dalam.
Kami sepakat bahwa hal ini tidak dapat dipidana.
Mengapa?
Karena apa yang dilakukan oleh si-A ini bukanlah sebuah kejahatan ataupun tindak kriminal sebagaimana hukum pidana dipakai untuk itu.
Pendapat seorang yang profesional dan memiliki latar belakang pendidikan yang mumpuni dan juga bekerja sebagai seorang akademisi tidaklah dapat dipidana.