Mohon tunggu...
Reno Maratur Munthe
Reno Maratur Munthe Mohon Tunggu... Penulis - Reno

Munthe Strategic and International Studies (MSIS)

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kebebasan Pendapat Akademis Apakah Dapat Dipidana?

7 Mei 2022   03:41 Diperbarui: 7 Mei 2022   05:10 528
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Peneliti | Foto: dreamstime.com

Disclaimer: Opini

Di akhir pekan ini saya membuat janji dengan kerabat saya untuk mengunjungi sebuah pusat wisata dan belanja UMKM di Jakarta Pusat yang baru saja selesai direstorasi oleh pemerintah awal tahun ini.

Ketika saya bertemu dengannya, kami melepas rindu dan banyak bercerita hal-hal yang ringan sampai serius.

Pembahasan mulai menanjak ketika kami membahas tentang pendapat dan kesaksian yang diceriterakan serta dibagikan oleh seorang yang profesional di bidangnya (anggaplah namanya si-A), namun juga memiliki latar belakang pendidikan yang mumpuni dengan bekerja juga sebagai seorang akademisi yang notabene merupakan seorang peneliti.

Ketika si-A ini menanggapi hal yang sedang menjadi pembahasan banyak orang, namun belakangan diketahui pendapatnya ini ternyata keliru, lantas apakah pendapat atau pernyataannya ini dapat dilaporkan ke pihak kepolisian untuk dikenakan tindak pidana?

Disini saya dan kerabat saya ini mulai mendiskusikan hal ini ke arah yang lebih dalam.

Kami sepakat bahwa hal ini tidak dapat dipidana.

Mengapa?

Karena apa yang dilakukan oleh si-A ini bukanlah sebuah kejahatan ataupun tindak kriminal sebagaimana hukum pidana dipakai untuk itu.

Pendapat seorang yang profesional dan memiliki latar belakang pendidikan yang mumpuni dan juga bekerja sebagai seorang akademisi tidaklah dapat dipidana.

Hal ini bilamana ia berbicara dan menilai dari sudut pandang akademik.

Namun ketika apa yang ia bicarakan serta bagikan itu merupakan berita bohong atau hoax dan sengaja dipublikasikan - padahal ia tahu salah, maka saya sangat setuju itu bisa saja dilanjutkan dalam proses pidananya.

Lantas bagaimana jika terdapat perbedaan pendapat atau opini dengan rasio logis yang diutarakan antar para akademisi tidak kita setujui?

Kita dapat melawan atau mendebatnya dengan pendapat yang didasari oleh fondasi akademis juga, sehingga ruang diskusi ilmiah akan terjalin.

Sejenak saya lalu teringat akan sebuah prinsip dasar dalam mata kuliah metode penelitian saat saya kuliah dulu,

"Seorang peneliti boleh salah, namun ia tidak boleh berbohong".

(RM)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun