Mohon tunggu...
Reno Maratur Munthe
Reno Maratur Munthe Mohon Tunggu... Penulis - Reno

Munthe Strategic and International Studies (MSIS)

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Restorative Justice "Yang Adil" untuk Semua

27 April 2022   09:56 Diperbarui: 27 April 2022   10:00 147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi kekerasan pada anak | Foto: momtastic.com 

Disini harus terlihat tindak lanjut penegak hukum yang benar-benar memandang demi kepentingan bersama untuk melakukan restorative justice.

Dengan mengumpulkan kedua belah pihak baik korban maupun pelaku, lengkap dengan didampingi keluarga masing-masing, Kejaksaan harus aktif mengusahakan dan mencari jalan terbaik bagaimana agar kasus ini dapat berakhir di meja restorative justice.

Kenapa saya melihat hal ini tegas dan berhasil? Karena saya mencoba meresapi dan merasakan apa yang menjadi titik masalah yang dihadapi bersama, sampai ke akar permasalahan ini bisa timbul.

Bilamana kita terus berpandangan bahwa korban tidak akan pernah pulih mental dan psikisnya karena kasus ini, kita mungkin salah.

Seandainya saya balik, bagaimana mental dan psikis pelaku bilamana dia menerima hukuman kurungan dengan jumlah tahun yang cukup banyak?

Bukankah hal ini juga akan berdampak pada semakin "liar" nya pelaku ini setelah mental dan jiwanya ikut rusak menjadi korban dari hukuman atas apa yang dirasakannya? Jadi keduanya sama saja.

Dengan adanya kebijakan restorative justice, maka apa yang merugikan si korban harus dicari dan disampaikan kepada pelaku agar diganti dan diberikan hukuman ganti kerugian setimpal, baik itu materi ataupun perhatian dalam bidang pendidikan dan masa depan si korban.

Di samping pemerintah lewat lembaga-lembaga negara yang nantinya membantu untuk memulihkan serta "menyehatkan" kembali si korban dari hal-hal ini. Dengan demikian kita telah memutus rantai kekerasan sesungguhnya dengan lebih bijaksana.

Tinggal proses restorative justice yang dilakukan haruslah terus diawasi secara ketat oleh "analis-analis Pengawasan" di KPAI agar program dan kebijakan ini dilakukan secara adil dan bijaksana tanpa menjatuhkan dan merugikan kondisi dan perasaan korban.

(RM)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun